Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2018 — Putus : 19-03-2018 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN CIBADAK Nomor 21/Pdt.P/2018/PN Cbd
Tanggal 19 Maret 2018 — Pemohon:
HUSRIANTO
73
  • Memberi ijin Pemohon untuk memperbaiki identitas nama dan tempat tanggal lahir Pemohon yang bernama HUSRIANTO bin LAHUSIMA Lahir di Buton tanggal lahir 12-03-1982 menjadi nama HUSRIANTO, Lahir di Kapota tanggal lahir 12-03-1986 sesuai dengan KTP, Akta Kelahiran, KK dan Ijazah.
  • Memerintahkan Kantor Imigrasi untuk memperbaiki identitas Pemohon Nama, HUSRIANTO bin LAHUSIMA, Lahir di Buton tanggal 12-03-1982 yang tercantum dalam Paspor Nomor : U537825 tanggal 19-04-2010 semula, diganti menjadi HUSRIANTO, Lahir di Kapota tanggal 12-03-1986.
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 191.000,00 (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah).