Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-09-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 14-12-2020
Putusan PN Dobo Nomor 49/Pid.B/2020/PN Dob
Tanggal 18 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
1.HENLY H. M. LAKBURLAWAL, S.H
2.Meggi Salay,S.H., M.H
3.SESCA TABERIMA , S.H
Terdakwa:
1.Wenseslaus Limbers
2.Sutrisno Liembers Alias Noken
12745
  • pemukulan tersebut;Bahwa korban Alfonsius Laikaran Alias Erwin adalah kakak kandung saksi;Bahwa yang saksi lihat Terdakwa .
    SutrisnoLimber Alias Noken yang juga dengan menggunakan tangannya jugamemukul bagian wajah korban;Bahwa Para Terdakwa memukul korban Alfonsius Laikaran Alias Erwindilakukan secara berulangkali;Bahwa saksi dan suami saksi kemudian melerai Para Terdakwa dansetelah itu membawa korban Alfonsius Laikaran Alias Erwin kedalamrumah;Bahwa saksi tidak tahu apa sebabnya sehingga Para Terdakwa memukulkorban;Terhadap keterangan saksi tersebut Para Terdakwa membenarkannya;.
    mertua, saksi mendengar saksi (korban)Alfonsius Laikaran Alias Erwin memanggil para Terdakwa untuk berkelahinamun Para Terdakwa tidak menanggapinya; Bahwa pada saat itu Para Terdakwa sedang mengerjakan perahu; Bahwa sebelum saksi Alfonsius Laikaran Alias Erwin mengajak ParaTerdakwa berkelahi, saksi Alfonsius Laikaran Alias Erwin juga telahmemarahi anak dari Terdakwa .
    WIT,bertempat disamping rumah saksi (korban) Alfonsius Laikaran Alias Erwinyang terletak di Desa Kumul, Kecamatan Aru Utara Timur KabupatenKepulauan Aru, Terdakwa .
    Sutrisno Limbers Alias Noken telah melakukanpemukulan terhadap saksi Alfonsius Laikaran Alias Erwin; Bahwa benar Terdakwa . Wenseslaus Limbers dan Terdakwa II.
Register : 03-02-2021 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN Dobo Nomor 5/Pid.B/2021/PN Dob
Tanggal 23 Maret 2021 —
Terdakwa:
Leonard Laikaran
9630
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Leonard Laikaran alias Leo. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan primer;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    Terdakwa:
    Leonard Laikaran
    Nama lengkap : Leonard Laikaran alias Leo;2. Tempat lahir > Kumul;3. Umur/tanggal lahir : 61 tahun/ 05 Juni 1959;4. Jenis kelamin > Lakilakti;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Kumul, Kec. Aru Utara Timur (Batuley),Kab. Kep. Aru;7. Agama : Katolik;8. Pekerjaan : Petani/Pekebun;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 14 Desember 2020 sampai dengan tanggal 2Januari 2021;2.
    Menyatakan terdakwa LEONARD LAIKARAN, telah terbukti Secara sahdan meyakinkan Bersalah melakukan tindak pidana MelakukanPenganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat melanggar Pasal 351 Ayat(2) KUHPidana (Sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum);2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LEONARD LAIKARAN denganpidana selama 4 (empat) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    Luka tersebut menimbulkan halanganuntuk menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu.Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351Ayat (2) KUHPSUBSIDAIRBahwa terdakwa LEONARD LAIKARAN Als LEO, pada hari Minggu tanggal 13Desember 2020 sekira pukul 20.15 Wit, atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Desember 2020, bertempat di Depan gudang milik saksi BobiLimbers di Desa Kumul, Kecamatan Aru Utara Timur, Kabupaten KepulauanAru, atau setidaktidaknya di suatu tempat
    Unsur Barangsiapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud Barang siapa dalam unsur kesatuini adalah orang perorangan/manusia sebagai subyek hukum yang melakukantindak pidana dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatanpidana yang dilakukannya;Menimbang, bahwa Barangsiapa yang dimaksud dalam perkara iniadalah Terdakwa Leonard Laikaran alias Leo dengan identitas sebagaimanatercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan yang diajukan olehPenuntut Umum, hal ini juga telah dibenarkan oleh para
    Menyatakan Terdakwa Leonard Laikaran alias Leo. tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaanprimer;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 08-03-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN Dobo Nomor 11/Pid.B/2021/PN Dob
Tanggal 19 April 2021 — Damanik, S.H
Terdakwa:
Alfonsius Laikaran
10340
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa ALFONSIUS LAIKARAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan untuk melakukan sesuatu perbuatan sebagaimana dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
    Damanik, S.H
    Terdakwa:
    Alfonsius Laikaran
    PUTUSANNomor XX/Xxx.X/XXXX/PN XXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Dobo Kelas II yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : ALFONSIUS LAIKARAN;Tempat lahir : Desa Kumul;Umur/tanggal lahir :35 tahun / 10 Mei 1985;Jenis Kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Kumul Kec. Aru Utara Timur Kab.
    Menjatuhnkan pidana terhadap terdakwa ALFONSIUS LAIKARAN AliasERWIN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara dikurang!selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetapditahan.3. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,(dua ribu rupiah).Setelah mendengar Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat HukumTerdakwa tanggal 5 April 2021 yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut:1.
    Menyatakan Terdakwa ALFONSIUS LAIKARAN tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut (vrijpraak);3. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkanTerdakwa dari tahanan;4. Memulihkan segala hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan sertaharkat dan martabatnya;5.
    Unsur Barangsiapa;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan unsur barangsiapaadalah menunjuk kepada subjek hukum manusia dalam hal ini terdakwaALFONSIUS LAIKARAN yang sewaktu ditanya identitasnya sebagaimanatercantum didalam dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa membenarkannya.Oleh karenanya unsur pertama Barang Siapa orang telah terpenuhi;2.
    Menyatakan terdakwa ALFONSIUS LAIKARAN tersebut diatas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secaraHalaman 16 dari 17 Putusan Nomor : 11/Pid.B/2021/ PN Dobmelawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan untukmelakukan sesuatu perbuatan sebagaimana dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;3.
Register : 08-03-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 04-01-2023
Putusan PN Dobo Nomor 11/Pid.B/2021/PN Dob
Tanggal 19 April 2021 — Damanik, S.H
Terdakwa:
Alfonsius Laikaran
13725
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa ALFONSIUS LAIKARAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan untuk melakukan sesuatu perbuatan sebagaimana dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
    Damanik, S.H
    Terdakwa:
    Alfonsius Laikaran
Register : 19-08-2014 — Putus : 09-04-2015 — Upload : 28-01-2016
Putusan PN TUAL Nomor 15/Pdt.G/2014/PN.TUL
Tanggal 9 April 2015 — ABDUL MANAF BAUN BADELIUS ROMENA JERMUDI LAGWI
11084
  • bentrok antara Para Penggugat dengan aparat KepolisianPolres Kabupaten Kepilauan Aru yang melakukan pengamanan ataskesepakatan tanggal 6 Januari 2014 di Polres Kepulauan Aru yang terdiriatas 5 (lima) desa bahwa areal obyek sengketa ditetapkan status quo sambilmenunggu Keputusan sidang adat yang akan digelar oleh LMA Jagaria ataudewan adat aru sehingga atas bentrok Para Penggugat yang tidak mematuhikesepakatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dari 1 (satu) orang38warga Mesiang adalah SOMBEK LAIKARAN