Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-11-2009 — Upload : 24-02-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2156/Pid.B/2009/PN Sby
Tanggal 5 Nopember 2009 — ANANTA LIANGGARA als ALUNG
9726
  • Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ANANTA LAINGGARA als ALUNG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) Subsidair : 3 (Tiga) bulan kurungan.5. Menetapkan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan tersebut dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;7.