Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2016 — Putus : 01-02-2017 — Upload : 03-02-2017
Putusan PN TUAL Nomor 123/Pid.B/2016/PN Tul
Tanggal 1 Februari 2017 — LAJAPARA RESOK Alias RAKA
229
  • Menyatakan terdakwa Lajapara Resok alias Raka telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Orang sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;--2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;--3. Menetapkan masa Penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-4.
    LAJAPARA RESOK Alias RAKA
    Menyatakan terdakwa LAJAPARA RESOK alias RAKA telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadaporang " sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 170 ayat (1) KitabUndangUndang Hukum Pidana ;2. Menjatuhkan piada kepada terdakwa LAJAPARA RESOK alias RAKAdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    telah dilakukannya dan memohonkepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman terdakwa, karena terdakwamasih ingin melanjutkan kuliahnya ;Putusan perkara Pidana Nomor 123/Pid.B/2016/PN Tul Halaman 2 dari 16Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik terdakwa , yangpokoknya masingmasing tetap pada pendiriannya semula ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umumtanggal 28 November 2016 Nomor : PDM16/TUAL/102016/EP.2 Terdakwatelah didakwa sebagai berikut :KESATUBahwa ia Terdakwa LAJAPARA
    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa LAJAPARA RESOK als RAKA, saudaraJiken (DPO) dan Saudar Lesi Tamnge (DPO), Saksi Korban MuhamadIrsyad Fakoubun als Deki harus mendapat perawatan di Rumah SakitMaren Dullah selama beberapa hari sehingga menghalangi kegiatannyaseharihari. Sebagaimana sesuai Visum Et Repertum Nomor : R/20/ X/2016/ POLSEK tanggal 18 Oktober 2016 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr.
    Luka berbentuk elips di rahang sebelah kiri bagian belakang ukuran5x3cm.KesimpulanLuka tersebut diakibatkan oleh trauma benda tumpul.Perbuatan Terdakwa LAJAPARA RESOK als RAKA sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) Kitab Undang Undang HukumPidana.
    Setelah tiba diPutusan perkara Pidana Nomor 123/Pid.B/2016/PN Tul Halaman 5 dari 16sekertariat di Kompleks Wer Desa Fiditan Kec Dullah Selatan Kota Tual,beberapa menit kemudian, datang Terdakwa Lajapara Resok Als Rakabersama dengan saudara Jiken (DPO) dan Saudar Lesi Tamnge (DPO)menghampiri saksi Koroban Muhamad Irsyad Fakoubun als Deki dan berkata,kawan ko yang nama Deki dengan posisi berhadaphadapan dan SaksiDeki menjawab lyo, Barang kenapa lalu Terdakwa bertanya Ko yang mopukul saya pung adik