Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2017 — Putus : 22-08-2017 — Upload : 19-12-2017
Putusan PN UNAAHA Nomor 100/Pid.B/2017/PN Unh
Tanggal 22 Agustus 2017 — - Haji Derang bin Lahaking
6414
  • Saat itusaksi sedang berada di depan rumah dan melihat Terdakwa melakukanpengancaman terhadap Terdakwa;Halaman 3 dari 17 Putusan Nomor 100/Pid.B/2017/PN UnhBahwa saksi Lakateni bin Latifu berkelahi dengan Terdakwa dengan carasaksi Lakateni bin Latifu memukul bahu Terdakwa sebanyak 2 (dua) kalidan Terdakwa pun membalas pukulan saksi Lakateni bin Latifu tersebut.Setelah terjadi perkelahian antara Terdakwa dengan saksi Lakateni binLatifu, saksi melihat Terdakwa datang memukul punggung Terdakwadengan
    Latifu mengalami luka ;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwatidak benar saksi Lakateni bin Latifu memukul Terdakwa dan tidak benar pulabahwa Terdakwa memukul Terdakwa dengan menggunakan kayu.
    bin Latifu dengan Terdakwa ; Bahwa Saksi Lakateni bin Latifu berkelahi dengan Terdakwa dengancara saksi Lakateni bin Latifu memukul Terdakwa dan Terdakwa punmembalas pukulan saksi Lakateni bin Latifu tersebut.
    Kemudian saksi langsung keluar dari rumah serta melihatTerdakwa dan saksi Lakateni bin Latifu sedang berkelahi lalu saksilangsung pergi ke sawah memanggil suami saksi.
    bin Latifunamun saksi Lakateni bin Latifu berhasil menghindar.
Register : 14-06-2017 — Putus : 22-08-2017 — Upload : 19-12-2017
Putusan PN UNAAHA Nomor 93/Pid.B/2017/PN Unh
Tanggal 22 Agustus 2017 — - Budiman als Budi bin Tuo
568
  • Derang bin Lahaking dari sawah dan melihatsaksi Lakateni sedang mencari ikan, saksi H. Derang bin Lahakingbertanya kepada saksi H. Derang bin Lahaking Mas, banyakkah ikan?dan saksi Lakateni menjadi marah karena dipanggil mas. Setelah itusaksi melihat saksi Lakateni bin Latifu. memukul saksi H. Derang binLahaking dan terjadi perkelahian lalu Terdakwa pun datang memukulpunggung saksi H.
    Derang bin Lahaking;Bahwa Saksi Lakateni bin Latifu berkelahi dengan saksi H. Derang binLahaking dengan cara saksi Lakateni bin Latifu memukul bahu saksi H.Derang bin Lahaking sebanyak 2 (dua) kali dan saksi H. Derang binLahaking pun membalas pukulan saksi Lakateni bin Latifu tersebut.Setelah terjadi perkelahian antara saksi H. Derang bin Lahaking dengansaksi Lakateni bin Latifu, saksi melihat Terdakwa datang memukulpunggung saksi H.
    Derang bin Lahaking ;Bahwa Saksi hanya melihat bahwa sebelumnya terjadi perkelahianantara saksi Lakateni bin Latifu dengan saksi H. Derang bin Lahaking ;Bahwa Saksi Lakateni bin Latifu berkelahi dengan saksi H. Derang binLahaking dengan cara saksi Lakateni bin Latifu memukul saksi H.Derang bin Lahaking dan saksi H. Derang bin Lahaking pun membalaspukulan saksi Lakateni bin Latifu tersebut. Tetapi saksi tidak tahu caraTerdakwa memukul saksi H.
    Derang bin Lahaking ;Bahwa Saksi hanya melihat bahwa sebelumnya terjadi perkelahianantara saksi Lakateni bin Latifu dengan saksi H. Derang bin Lahaking ;Bahwa Saksi tidak mengetahui cara saksi Lakateni dan saksi H.Derang bin Lahaking pada saat berkelahi dan bagaimana pula caraTerdakwa memukul saksi H.
    Derang bin Lahakingdengan saksi Lakateni bin Latifu sekitar 100 m (seratus meter);Bahwa Saksi tidak mendengar pembicaraan antara saksi H. Derang binLahaking dengan saksi Lakateni bin Latifu pada saat terjadinyakeributan ;Bahwa antara Terdakwa dan saksi H. Derang bin Lahaking telahberdamai ;Bahwa Saksi melihat Terdakwa berlari dari arah sawah menuju ketempat saksi H. Derang bin Lahaking dan saksi Lakateni sedangberkelahi.
Register : 28-01-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 07-06-2022
Putusan PA SAMARINDA Nomor 244/Pdt.G/2022/PA.Smd
Tanggal 7 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
113
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan Gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (Ladung bin Lakateni) terhadap Penggugat (Neli Agustin binti Samsul) dengan iwadl sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
    4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 470.000,00(empat ratus tujuh