Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-04-2020 — Putus : 02-06-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN ENDE Nomor 36/Pid.Sus/2020/PN End
Tanggal 2 Juni 2020 — Penuntut Umum:
1.BAGUS GEDE M. W. A, SH
2.OKKY PRASETYO AJIE
Terdakwa:
AGUSTINUS AURELIUS MBANI Alias NUS
229
  • Laksianus Bheo dengan No. 02813140.
  • Dikembalikan kepada Laksianus Bheo.

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Laksianus Bheo dengan No. 02813140.Dikembalikan kepada LAKSIANUS BHEO.4.
    Laksianus Bheo dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa pada hari pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 sekitar pukul15.30 WITA, bertempat di Jalan Jurusan EndeBajawa tepatnya di KampungPenggajawa, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende telah terjadikecelakaan lalu lintas dan yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas adalahsaksi korban Gregorius Bheo yang adalah bapak dari saksi ; Bahwa saat itu saksi tidak berada ditempat kejadian, saat itu saksi sedang beradadi kampung mengikuti
    Laksianus Bheo dengan No. 02813140.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 30 Januari2020 sekitar pukul 15.30 WITA, bertempat di Jalan Jurusan EndeBajawatepatnya di Kampung Penggajawa, Kecamatan Nangapanda, KabupatenEnde sebelum tikungan kanan antara mobil Minibus Suzuki APV dengan No.Pol.
    Laksianus Bheo dengan No. 02813140.yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dalam amarputusan ini ;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa ;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban cacat;Keadaan yang meringankan:Halaman 16 dari 18 Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2020/PN End Terdakwa belum pernah dihukum; Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulanginya
    Laksianus Bheo dengan No. 02813140.Dikembalikan kepada Laksianus Bheo.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Ende, pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2020, oleh kami, Komang Dediek Prayoga, S. H., M. Hum, sebagai Hakim Ketua , Junus D. Seseli,S.
Register : 23-04-2020 — Putus : 02-06-2020 — Upload : 09-08-2023
Putusan PN ENDE Nomor 36/Pid.Sus/2020/PN End
Tanggal 2 Juni 2020 — Penuntut Umum:
1.BAGUS GEDE M. W. A, SH
2.OKKY PRASETYO AJIE
Terdakwa:
AGUSTINUS AURELIUS MBANI Alias NUS
187
  • Laksianus Bheo dengan No. 02813140.
  • Dikembalikan kepada Laksianus Bheo.

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);