Ditemukan 4 data
Mateus Lie Lamadira
30 — 7
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah perbaikan nama Pemohon dari nama MATHEUS LIE menjadi MATHEUS LIE LAMADIRA pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor 1152/IST/X/2004 ;
- Memerintahkan kepada Penitera Pengadilan Negeri Larantuka untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur untuk selanjutnya dicatatkan Akta Kelahiran Pemohon
Pemohon:
Mateus Lie Lamadira
11 — 6
Jainuddin bin Lamadira, umur 51 tahun, agama Islam, pekerjaanPNS, tempat tinggal di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah,Kota Ternate, saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawahSumpahnya yang pada pokoknya sebagai berikut : bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon II, Pemohon IIadalah tetangga ; bahwa pernikahan Pemohon dan Pemohon II adalah suami istri ; bahwa Pemohon dan Pemohon Il menikah secara sah padatanggal 18 Februari 2001 di Desa Tuguraci wilayah hukum KUA KecamatanJailolo
8 — 3
Jainuddin bin Lamadira, umur 51 tahun, agama Islam, pekerjaanPNS, tempat tinggal di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah,Kota Ternate, saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawahSumpahnya yang pada pokoknya sebagai berikut : bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon II, Pemohon IIadalah tetangga ; bahwa pernikahan Pemohon dan Pemohon II adalah suami istri ; bahwa Pemohon dan Pemohon Il menikah secara sah padatanggal 3 Maret 2019 di Desa Bobaneigo wilayah hukum KUA KecamatanJailolo
7 — 4
Jainuddin bin Lamadira, umur 51 tahun, agama Islam, pekerjaantani, tempat tinggal di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah,Kota Ternate, saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawahSumpahnya yang pada pokoknya sebagai berikut : bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon II, Pemohon IIadalah tetangga ; bahwa pernikahan Pemohon dan Pemohon II adalah suami istri ; bahwa Pemohon dan Pemohon Il menikah secara sah padatanggal 30 Februari 2019 di Desa Bobaneigo wilayah hukum KUAKecamatan