Ditemukan 2 data
11 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sudarmin Kandeng La PutiBin Aman)dengan Pemohon II (Jumasa LamaipondaBinti Lamaiponda)yang dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2013di Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah;
- Membebankan para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah
ESAPengadilan Agama Ambon yang memeriksa dan mengadili perkaraPerdata pada tingkat pertama dalam sidang Terpadu di Kantor Camat,Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah WHakim Tunggal telahmenjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara Istbat Nikah yangdiajukan oleh:Sudarmin Kandeng La Puti Bin Aman NIK, 8101090107790006,Tempat Lahir di Neira, tanggal 19 Januari 1987,Agama Islam, Pendidikan STRATA 1, PekerjaanPetani, Alamat Desa Banda Kecamatan Banda,Kabupaten Maluku Tengah, sebagai Pemohon ;Jumasa Lamaiponda
Binti Lamaiponda NIK, 8101097012890001,Tempat Lahir di Mamua, tanggal 30 Desember1987, Agama Islam, Pendidikan SD, PekerjaanIbu Rumah Tangga, Alamat Desa BandaKecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah,sebagai Pemohon II;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan para Pemohon;Telah memeriksa saksisaksi para Pemohon.DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa para Pemohon dengan surat permohonannyatertanggal 22 November 2021 yang didaftarkan di Kepaniteraan
Penetapan No.396/Pat.P/2021/PA.Ab2.Bahwa yang bertindak sebagai wali nikah adalah Ayah KandungPemohon II bernama Lamaiponda;Bahwa yang menikahkan adalah Penghulu Masjid, bernama Bapak LaAli Lasae;Bahwa mahar yang diberikan Pemohon kepada Pemohon denganMas Kawin berupa uang sejumlah Rp.100.000 dibayar tunai;Bahwa yang bertindak sebagai saksi nikah adalah Laribo dan Lacaba;Bahwa terjadi ijab kabul antara wali nikah dengan Pemohon II:Bahwa sebelum menikah Pemohon berstatus Perjaka dan Pemohon IIberstatus
Penetapan No.396/Pat.P/2021/PA.Ab Bahwa yang bertindak sebagai wali nikah adalah Ayah KandungPemohon II bernama Lamaiponda; Bahwa yang menikahkan adalah Penghulu Masjid, bernama Bapak LaAli Lasae; Bahwa mahar yang diberikan Pemohon kepada Pemohon II denganMas Kawin berupa uang sejumlah Rp.100.000 dibayar tunai; Bahwa yang bertindak sebagai saksi nikah adalah Laribo dan Lacaba; Bahwa terjadi ijab kabul antara wali nikah dengan Pemohon Il; Bahwa sebelum menikah Pemohon berstatus Perjaka dan Pemohon
Penetapan No.396/Pat.P/2021/PA.AbMenimbang, bahwa permohonan lItsbat Nikah para Pemohondidasarkan atas dalildalil yang pada pokoknya bahwa Pemohon denganPemohon II telan melangsungkan pernikahan di Desa Hila, Kecamatan Leihitu,Kabupaten Maluku Tengah, pada tanggal 30 Maret 2013, dengan wali nikahAyah Kandung Pemohon II bernama Lamaiponda, yang ijab kabulnyadiwakilkan kepada Penghulu Masjid, bernama Bapak La Ali Lasae, dengan MasKawin berupa uang sejumlah Rp.100.000 dibayar tunai, dan dihadiri oleh
13 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sudarmin Kandeng La PutiBin Aman)dengan Pemohon II (Jumasa LamaipondaBinti Lamaiponda)yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2016di Desa Tanah Rata, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah;
- Membebankan para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Sudarmin Kandeng LaPuti Bin Aman) dengan Pemohon Il (Jumasa Lamaiponda BintiLamaiponda) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2016 di Desa TanahRata, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah;Hal. 8 dari 9 Hal. Penetapan No.397/Pat.P/2021/PA.Ab3.