Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 12-07-2019
Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 0358/Pdt.G/2019/PA.Wsp
Tanggal 9 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
5614
  • Menyatakansah perkawinan antara Pemohon (I Bampe binti Lapado) dengan Lamallaung bin Labadolleyang dilaksanakan di Kampung Kajuara, Desa Bulue, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng pada tanggal15 Maret 1964.

    3. Memerintahkankepada Pemohon untukmencatatkan pernikahantersebutkepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Marioriawa,Kabupaten Soppeng.

    4.

    Bahwa setelah pelaksanaan pernikahan, Pemohon dan Lamallaung binLabadolle bertempat tinggal dan bergaul sebagaimana layaknya suami isteri diKampung Kajuara, Desa Bulue, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppengdan hingga saat ini sudah dikaruniai 7 orang anak masingmasing bernama : Akira binti Lamallaung umur 54 tahun. Samsiah binti Lamallaung umur 52 tahun. Tammase binti Lamallaung umur 49 tahun. Kurani binti Lamallaung umur 47 tahun. Hasnani binti Lamallaung umur 44 tahun.
    Marsini binti Lamallaung umur 39 tahun dan Rugeyanti binti Lamallaung umur 34 tahun.Bahwa meskipun pernikahan Pemohon dengan Lamallaung bin Labadolletersebut telah dilaksanakan menurut syariat Islam, namun tidak dilakukandihadapan Pegawai Pencatat Nikah setempat sehingga sampai dengansekarang tidak memiliki Akta Nikah karena pada saat itu belum dikenalpencatatan nikah sebagaimana layaknya sekarang ini.Bahwa suami Pemohon bernama Lamallaung bin Labadolle semasa hidupnyaadalah anggota veteran berdasarkan
    /Padt.g/2019/PA WspBahwa Termohon adalah anak kandung Pemohon dengan suami Pemohonbernama Lamallaung;Bahwa Suami Pemohon bernama Lamallaung bin Labadolle meninggal padatanggal 23 April 2019 karena sakit;Bahwa Pemohon dengan suaminya telah dikarunial 7 orang anak;Bahwa maksud Pemohon dan Pemohon II mengurus pengesahan nikahkarena perkawinannya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama setempattidak mempunyai akta nikah;Bahwa akad nikah Pemohon' dengan lelaki Lamallaung bin Labadolleberlangsung secara
    Sakur dengan mahar berupa seperangkat alat sholat dibayartunai;Bahwa pada saat perkawinan Pemohon berstatus perawan danLamallaung berstatus jejaka.Bahwa antara Pemohon dengan Lamallaung bin Labadolle tidak terdapathubungan darah, hubungan semenda serta hubungan sesusuan yangmenjadi larangan untuk melangsungkan pernikahan.Bahwa setelah menikah Pemohon dengan Lamallaung bin Labadolle tidakpernah bercerai sampai Lamallaung bin Labadolle meninggal dunia bahkantidak ada pihak yang keberatan atas pernikahan
    mereka.Bahwa semasa hidupnya Lamallaung bin Labadolle pekerjaannya sebagaiAnggota Veteran sejak tahun 1990 sampai tahun 2019Bahwa perkawinan Pemohon dengan Lamallaung bin Labadolle tidakdicatat sehingga belum mendapatkan bukti pernikahan;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengesahan nikah untukperalihan gaji Veteran suaminya (Lamallaung) kepada Pemohon;Hal.5 dari 14 hal.Putusan No 0358.