Ditemukan 1 data
83 — 37
WAHYU NURYUDO alias YUDO bin LAMIYOKO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 372 KUHPidana ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama : 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya
WAHYU NURYUDO Alias YUDO Bin LAMIYOKO