Ditemukan 1 data
Destia Dwi Purnomo, SH
Terdakwa:
SALIHU Alias ILAL Bin LA PAHUMU.
40 — 16
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa SALIHU alias ILAL bin LAPAHAMU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN 1 BUKAN TANAMAN;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus