Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2018 — Putus : 09-03-2018 — Upload : 13-08-2019
Putusan PN TAHUNA Nomor 18/Pid.Sus/2018/PN Thn
Tanggal 9 Maret 2018 —
Terdakwa:
FIJEI LAPASIA alias VIJAY
8110
    1. Menyatakan Terdakwa FIJEI LAPASIA Alias VIJAY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
    2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama: 4 (empat) tahun ;
    3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Terdakwa:
    FIJEI LAPASIA alias VIJAY
    PUTUSANNomor : 18/Pid.Sus/2018/PN.ThnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tahuna yang mengadili perkaraperkara pidanadengan Acara Pemeriksaan Biasa dalam Tingkat Pertama telah menjatuhkanPutusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : FIJEI LAPASIA Alias VIJAY;Tempat lahir : Kalihiang;Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun/25 Oktober 1997;Jenis Kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kampung Kalihiang, Kecamatan Siau TimurSelatan, Kabupaten Kepulauan
    Tanggal 20 Februari 2018 TentangPenunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Fijei Lapasia AliasVijay;2. Penetapan Majelis Hakim Nomor : 18/Pid.Sus/2018/PN Thn. Tanggal20 Februari 2018 Tentang Penetapan Hari Sidang;3.
    Terdakwa memohon keringan hukuman dengan alasan Terdakwaadalah tulang punggung keluarga;Menimbang, bahwa atas Pembelaan/Permohonan keringanan hukumanTerdakwa tersebut, Penuntut Umum dipersidangan telah menyampaikan tetappada surat tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa FIJEI LAPASIA Alias VIJAY pada hari Rabu tanggal 06Desember 2017 sekira pukul 08.30 Wita atau setidak tidaknya pada suatuwaktu
    Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan caracarasebagai berikut :Bahwa awalnya terdakwa Fijei Lapasia Alias Vijay dari arah Ulu Siau yangsebelumnya akan menjemput temannya tetapi tidak jadi dijemput menujukearah Kampung Balirangen tempat terdakwa bekerja dengan menggunakansepeda motor roda dua jenis matic merk Suzuki Nex warna merah Nopol DB2213 BP dengan kecepatan tinggi, pada saat berada dijalan unum KampungHalaman 3 dari 17 Putusan Nomor 18/Pid.Sus/2018/PN ThnSawang terdakwa melihat korban Rooslien
    Menyatakan Terdakwa FIJEI LAPASIA Alias VIJAY terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkanorang lain meninggal dunia ;2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa denganpidana penjara selama: 4 (empat) tahun ;3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;5.
Register : 28-10-2021 — Putus : 06-01-2022 — Upload : 06-01-2022
Putusan PN BITUNG Nomor 149/Pid.Sus/2021/PN Bit
Tanggal 6 Januari 2022 —
Terdakwa:
RIVALDO JAN OTNIEL LAPASIA alias VALDO
6228
    1. Menyatakan Terdakwa Rivaldo Jan Otniel Lapasia Alias Valdo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai, mempunyai persediaaan padanya atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau penusuk ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rivaldo Jan Otniel Lapasia Alias Valdo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan
    3. Menetapkan agar masa penangkapan dan

    Terdakwa:
    RIVALDO JAN OTNIEL LAPASIA alias VALDO
    Pid.1.A.3 PUTUSANNomor 149/Pid.Sus/2021/PN BitDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bitung yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Rivaldo Jan Otniel Lapasia Alias ValdoTempat lahir : BitungUmur/Tanggal lahir : 22/2 Februari 1999Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kel. Manembonembo Atas, Kec.
    Matuari, KotaBitungAgama : KristenPekerjaan : SwastaTerdakwa Rivaldo Jan Otniel Lapasia Alias Valdo ditahan dalam tahanan rutanoleh:1. Penyidik sejak tanggal 8 Juni 2021 sampai dengan tanggal 27 Juni 20212. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juni 2021sampai dengan tanggal 6 Agustus 20213. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal7 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 5 September 20214.
    Putusan Nomor 149/Pid.Sus/2021/PN BitSetelah mendengar pembelaan Terdakwa hanya memohon keringananhukuman;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN :Bahwa ia Terdakwa RIVALDO JAN OTNIEL LAPASIA
    ANDRE SULU disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Halaman 5 dari 12 Putusan Nomor 149/Pid.Sus/2021/PN Bit Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan perkarasecara tanpa hak memiliki, membawa dan menyimpan senjata tajam jenispanah wayer; Bahwa Terdakwa yang saksi bersama tim amankan adalah TerdakwaRIVALDO LAPASIA; Bahwa pada hari senin tanggal 24 mei 2021 sekitar jam 03.00 wita diKel manembonembo atas Kec Matuari Kota Bitung Terdakwa diamankan; Bahwa Tim Tarsius Polres
    Menyatakan Terdakwa Rivaldo Jan Otniel Lapasia Alias Valdo telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaSecara tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai, mempunyaipersediaaan padanya atau mempunyai dalam miliknya senjata penikamatau penusuk ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rivaldo Jan Otniel LapasiaAlias Valdo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)bulan3.
Register : 13-04-2023 — Putus : 13-06-2023 — Upload : 14-06-2023
Putusan PN BITUNG Nomor 41/Pid.B/2023/PN Bit
Tanggal 13 Juni 2023 —
Terdakwa:
1.ROLANDO LAHOPANG Alias LANDO
2.RIVALDO JAN OTNIEL LAPASIA Alias VALDO
2210
  • Menyatakan Terdakwa I ROLANDO LAHOPANG alias LANDO dan Terdakwa II RIVALDO JAN OTNIEL LAPASIA alias VALDO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka berat,
2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ROLANDO LAHOPANG alias LANDO berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Terdakwa II RIVALDO JAN OTNIEL LAPASIA alias VALDO berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahan;
5.

Terdakwa:
1.ROLANDO LAHOPANG Alias LANDO
2.RIVALDO JAN OTNIEL LAPASIA Alias VALDO
Register : 14-05-2018 — Putus : 21-06-2018 — Upload : 05-04-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 93/PID/2018/PT SMR
Tanggal 21 Juni 2018 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : MARJONO Bin YOSEP BEDAH Diwakili Oleh : ABDUL RAHMAN ALI BA'BUD, S.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : PUTRA WAHYU WARDHANA
5520
  • SUROSO yang berada didalam LAPASIA Tarakan untuk memberitahukan Terdakwa dan saksi MUHAMMADRIZKIANSYAH sudah berada dibelakang LAPAS IIA Tarakan. Sdr. SUROSOkemudian menjawab tunggu saya habis apel lalu Terdakwa bersama saksiMUHAMMAD RIZKIANSYAH kemudian kembali kKerumah saksi MUHAMMADRIZKIANSYAH untuk menunggu;Halaman5 dari 13 Putusan Nomor 93/PID/2018/PT.SMRBahwa selanjutnya sekitar jam 13.30 WITA, Sdr.
Register : 23-07-2015 — Putus : 17-09-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan PA Pasarwajo Nomor 83/Pdt. G/2015/PA Pw
Tanggal 17 September 2015 — Penggugat melawan Tergugat
166
  • Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (TERGUGATPASIA bin LAPASIA) terhadap Penggugat (PENGGUGAT);4.
Putus : 10-05-2016 — Upload : 18-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 486 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 10 Mei 2016 — DIAN DWI PERMANA bin SUGITO
2418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 35 Tahun 2009,Subsidiair melanggar Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 dan Lebih Subsidiair melanggar Pasal 112 ayat(2) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Jaksa/Penuntut Umum ;Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan Terdakwa telah terbuktimelakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan bukantanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan carasebagai berikut : Bahwa Terdakwa mendapat berita dari Damar Jaya dengan alamat LAPASIA