Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-12-2015 — Putus : 13-01-2016 — Upload : 02-10-2019
Putusan PA POLEWALI Nomor 0245/Pdt.P/2015/PA.Pwl
Tanggal 13 Januari 2016 — Pemohon melawan Termohon
4714
  • Menyatakan sah pernikahan Pemohon (Djunaeda binti Lapindang) dengan () yang dilaksanakan pada tahun 1960 di Kampung Simbang, Desa Simbang, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene.; ;
    .3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 151.000,00 (seratus lima puluh satu ribu rupiah).

    PENETAPANNomor 245/Pdt.P/2015/PA.PwlBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Polewali yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan atas perkara permohonan Pengesahan Nikah yang diajukan oleh:Djunaeda binti Lapindang, umur 72 tahun, agama Islam, pendidikan SR,pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di JalanJalan Poros Basseang Kelurahan Madatte, KecamatanPolewali, Kabupaten Polewali
    Bahwa Pemohon telah menikah menurut agama Islam dengan seorang lelakibernama Ali bin Suleman pada tahun 1960 di Kampung Simbang, Desa Simbang,Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene dengan wali nikah ayah kandungPemohon bernama Lapindang, yang menikahkan adalah Imam Mesjid KampungSimbang bernama Abd. Latif dengan maskawin berupa sebidang sawah seluas 25are dibayar tunai, dengan saksi dua orang lakilaki dewasa dan beragama Islammasingmasing bernama Masjidi dan Muharim.2.
    , adalah ayahkandung Pemohon bernama Lapindang yang dinikahkan oleh ImamMasjid Kampung Simbang, bernama Abd.
    , adalahayah kandung Pemohon bernama Lapindang yang dinikahkan olehImam Masjid Kampung Simbang, bernama Abd.
    Menyatakan sah pernikahan Pemohon (Djunaeda binti Lapindang) dengan Alibin Suleman yang dilaksanakan pada tahun 1960 di Kampung Simbang,Desa Simbang, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene;.3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.151.000,00 (seratus lima puluh satu ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016M., bertepatan dengan tanggal 3 Rabiulakhir 1437 H., oleh H. A. Zahri, S.H.,M.HI. sebagai Ketua Majelis, Dr.