Ditemukan 1 data
7 — 0
1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir ;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Priyanto bin Juri) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ririn Lartikasari binti Abdullah) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan ;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kraksaan untuk mengirimkan salinan Penetapan