Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PN BARRU Nomor 59/Pdt.P/2020/PN Bar
Tanggal 19 Nopember 2020 — Pemohon:
SAJRA
8515
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa nama, tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon, SAJRA lahir di Nepo tanggal 5 Mei 1995 dirubah dan seterusnya menjadi SARMILA lahir di Nepo tanggal 31 Januari 1995;
    3. Menyatakan bahwa nama Bapak kandung Pemohon semula bernama Lasabiri diperbaiki dan seterusnya menjadi Sabiri;
    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan Pengadilan ini kepada Kepala
    Bahwa pemohon bermaksud melakukan perbaikan identitasnya yaitunama SAJRA lahir di Nepo tanggal 05 Mei 1995 diperbaiki menjadi SARMILAlahir di Nepo tanggal 31 Januari 1995, NIK pemohon semula NIK6402134505950007 diperbaiki menjadi NIK 7311055010930003 dan namabapak kandung pemohon semula LASABIRI diperbaiki menjadi Sabiri ;9.
    Keluarga Nomor 7311052712100004, tanggal21 Februari 2020 dengan kepala keluarga bernama LASABIRI, selanjutnyadiberi tanda P2;3. Fotokopi Iljazah Sekolah Dasar Negeri Inpres Nepo, Mallusetasi, Barru,tanggal 30 Juni 2008 atas nama SARMILA, selanjutnya diberi tanda P3;4.
    Nepo, Desa Nepo,Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru; Bahwa Saksi bertetangga dengan Pemohon dan Rumah Saksi berjarak +100 (Seratus) meter dari Rumah Pemohon; Bahwa Pemohon kenal dengan orang tua Pemohon; Bahwa Bapak kandung Pemohon bernama Lasabiri dan Ibu kandungPemohon bernama Rusni; Bahwa Saksi mengetahui Pemohon mengajukan permohonan untukperbaikan nama saja; Bahwa Saksi mengenal Pemohon sejak kecil dan selalu dipanggilSarmila; Bahwa setahu Saksi Pemohon lahir di Nepo, akan tetapi Saksi tidakmengetahui
    Sarwana dan bukti surat tertanda P2 sampaiP4 nama Bapak kandung Pemohon yaitu Lasabiri adalah orang yang samaHalaman 8 dari 10 Penetapan Nomor 59/Pdt.P/2020/PN Bar.dengan orang yang atas nama Sabiri. Oleh karena itu, terhadap petitum nomor 4Pemohon sudah sepatutnya untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf a jo.