Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2019 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 24-05-2019
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 105/Pid.B/2019/PN Ktg
Tanggal 22 Mei 2019 — Penuntut Umum:
MARYANTI LESAR, SH
Terdakwa:
ADRI MODEONG Alias TIAN MODEONG
586
  • ditelpon anaknya yang bernamaAgustian Manopo dengan mengatakan kepada saksi saksi Amna Lasaimpumama ada dengan sapa itu, lalu dijawab oleh saksi saksi Amna Lasaimpudeng na pe papa, mendengar pembicaraan tersebut sehingga saksi korbanHalaman 2 dari 10 Putusan Nomor 105/Pid.B/2019/PN.Ktgmengatakan kepada saksi saksi Amna Lasaimpu kita somo pulang, dijawaboleh saksi saksi Amna Lasaimpu jangan dulu, namun sakis korbanmengatakan lagi nda kita somo pulang, sambil saksi korban pun langsungkeluar dari rumah
    saksi saksi Amna Lasaimpu dan langsung naik sepeda motordan langsung menyalakan sepeda motor sambil menjalankan menuju ke jalanraya trans, dimana saat itu saksi saksi Amna Lasaimpu sudah berjalan duluanke jalan raya trans yang berjarak 30 (tiga puluh) meter dari rumah saksi saksiAmna Lasaimpu ;Kemudian saat itu saksi korba melihat saksi saksi Amna Lasaimpu sedangbercerita dengan Terdakwa yang ketika itu sedang berada di dalam sepedamotor bentor, melihat hal tersebut sehingga saksi korban menghentikan
    sepedamotor di dekat saksi saksi Amna Lasaimpu yang berdekatan dengan Terdakwaberada, sempat saksi saksi Amna Lasaimpu mengatakan kepada Terdakwakalu besok malam kita pe paitua mo datang nda perlu mo telpon pa Tiandijawab oleh Terdakwa kita Tian Cuma ada suruh, sapa saja yang mo masodisini telpon pa dia mendengar hal tersebut saksi korban langsung mengatakankepada Terdakwa lia jo ta pe muka, tape motor, deng ta pe jeket kita mamaTian pe laki, nda perlu lagi mo telpoan pa Tian, lalu dijawab oleh
    jika masih ada papan, ketika saat berada di dalam rumahsaksi dengan bercerita dengan saksi Amna Lasaimpu tibatiba saksi saksiAmna Lasaimpu ditelpon anaknya yang bernama Agustian Manopodengan mengatakan kepada saksi Amna Lasaimpu mama ada dengansapa itu, lalu dijawab oleh saksi saksi Amna Lasaimpu deng na pepapa, mendengar pembicaraan tersebut sehingga saksi mengatakankepada saksi saksi Amna Lasaimpu kita somo pulang, dijawab olehsaksi saksi Amna Lasaimpu jangan dulu, namun saksi mengatakan laginda
    Saatkejadian malam itu Terdakwa melihat saksi korban datang kerumah istrinyayakni saksi Amna Lasaimpu sehingga Terdakwa langsung menghubungianaknya. Tak lama kemudian datang saksi Amna Lasaimpu menghampiriTerdakwa dan mengatakan tian ngana ada ba sms pa tian, torang adamasalah lalu Terdakwa menjawab iyo, kita nintau kalu ngoni ada masalah,kita tian ada minta tolong sms pa Tian kalu depe papa tiri datang.
Register : 16-05-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 23-05-2023
Putusan PA Lolak Nomor 73/Pdt.P/2023/PA.Llk
Tanggal 23 Mei 2023 — Pemohon melawan Termohon
253
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan, memberikan izin dispensasi untuk menikah kepada anak Pemohon I Mawardi Lasaimpu bin Yaman Lasaimpu dan anak Pemohon II Safitri Damogalad binti Irham Damogalad;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Register : 09-07-2020 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 91/Pdt.P/2020/PA.Ktg
Tanggal 15 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
196
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Fadila Mamonto binti Selpian Mamonto,untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Muhammad Yusril Lasaimpu bin Jabar Lasaimpu ;
    3. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu untuk melaksanakan pernikahan tersebut;
    4. MembebankanPemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp201.000,00 (dua ratus satu
Register : 04-08-2022 — Putus : 10-08-2022 — Upload : 10-08-2022
Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 226/Pdt.G/2022/PA.Ktg
Tanggal 10 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
444
  • Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Abdul Aziz Datau bin Madi Datau) terhadap Penggugat (Amna Lasaimpu binti Densi Lasaimpu);
4. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp. 170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) pada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kotamobagu 2022;.