Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2020 — Putus : 14-04-2020 — Upload : 14-04-2020
Putusan PA ANDOOLO Nomor 0048/Pdt.P/2020/PA.Adl
Tanggal 14 April 2020 — Pemohon melawan Termohon
2410
  • Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Ashar bin Kusayyeng) dengan Pemohon II (Erna binti Lasalibi) yang dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 1999 di Desa Lambangi, Dahulu Kecamatan Lainea, Kabupaten Kendari sekarang Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan;

    4.

    PENETAPANNomor 0048/Padt.P/2020/PA Adl.gi, ) .Ae) ala taDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis telah menjatuhkanPenetapan dalam perkara permohonan Itsbat Nikah yang diajukan oleh:Ashar bin Kusayyeng, umur 41 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD,pekerjaan Nelayan, tempat Kediaman di Desa Lambangi,Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan,sebagai Pemohon ;Erna binti Lasalibi
    Penetapan Nomor 0048/Pdt.P/2020/PA Adi.Bahwa saksi mengenal Pemohon II bernama Erna binti Lasalibi;Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami istri;Bahwa saksi hadir saat Pemohon dan Pemohon II menikah;Bahwa Pemohon dan Pemohon II menikah secara Islam tanggal 5Desember 1999 di Desa Lambangi, dahulu Kecamatan KecamatanLainea, Kabupaten Kendari, sekarang Kecamatan Kolono Timur,Kabupaten Konawe Selatan;Bahwa status waktu para Pemohon menikah adalah jejaka dan perawan;Bahwa yang menjadi wali nikah adalah
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Ashar bin Kusayyeng)dengan Pemohon II (Erna binti Lasalibi) yang dilaksanakan pada tanggal 5Desember 1999 di Desa Lambangi, dahulu Kecamatan Lainea, KabupatenKendari, sekarang Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkanperkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan;4.