Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-03-2017 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan PN BARRU Nomor 15/Pid.Sus/2017/PN Bar
Tanggal 31 Mei 2017 — Penuntut Umum : 1. SYARKIYAH. M, S.H., M.H. 2. DIYAH PUTRI KUSUMA WHARDHANI, S.H. Terdakwa : ZULFIKRI Alias BAPAK REHAN Bin MAHLUDDIN.
306
  • Kemudian sesampainya di rumah saksi HADRIANTO AliasAMAR BIN LATINTONG, pada saat terdakwa dan saksi HADRIANTO AliasAMAR BIN LATINTONG duduk di ruang tamu datang Lek. ADRI (DPO), lalusaksi HADRIANTO Alias AMAR BIN LATINTONG masuk ke dalam kamaruntuk memasukkan sebagian narkotika jenis sabusabu tersebut ke dalamkaca pireks lalu saksi HADRIANTO Alias AMAR BIN LATINTONG serahkankepada terdakwa untuk dikonsumsi. Selanjutnya terdakwa bersamasamadengan Lek.
    Kemudian sesampainya di rumah saksi HADRIANTO AliasAMAR BIN LATINTONG, pada soot terdakwa dan saksi HADRIANTO AliasAMAR BIN LATINTONG duduk di ruang tamu datang Lek. ADRI (DPO), lalusaksi HADRIANTO Alias AMAR BIN LATINTONG masuk ke dolam kamaruntuk memasukkan sebagian narkotika jenis sabusabu tersebut ke dalamkaca pireks lalu saksi HADRIANTO Alias AMAR BIN LATINTONG serahkankepada terdakwa untuk dikonsumsi. Selanjutnya terdakwa bersamasamadengan Lek.
    kalau tidakada biar saya antarki"Bahwa selanjutnya terdakwa meninggalkan rumah saksi HADRIANTO AliasAMAR BIN LATINTONG untuk menuju rumahnya.Bahwa pada pukul 18.40 wita datang terdakwa yang kemudian memboncengsaksi HADRIANTO Alias AMAR BIN LATINTONG menuju Palanro KabupatenBarru, pada saat sampai di daerah Lumpue Kota Parepare, terdakwa donsaksi HADRIANTO Alias AMAR BIN LATINTONG bertemu dengan Lek.
    Kemudian sesampainya di rumah saksi HADRIANTO Alias AMARBIN LATINTONG, pada saat terdakwa dan saksi HADRIANTO Alias AMAR BINLATINTONG duduk di ruang tamu datang Lek. ADRI (DPO), lalu saksiHADRIANTO Alias AMAR BIN LATINTONG masuk ke dalam kamaruntuk memasukkan sebagian narkotika jenis sabusabu tersebut ke dalam kacapireks lalu saksi HADRIANTO Alias AMAR BIN LATINTONG serahkan kepadaterdakwa untuk dikonsumsi.
    kalau tidak ada biar saga antarki".Bahwaselanjutnya terdakwa meninggalkan rumah saksi HADRIANTO AliasAMAR BIN LATINTONG untuk menuju rumahnya.Bahwa pada pukul 18.40 wita datang terdakwa yang kemudian memboncengsaksi HADRIANTO Alias AMAR BIN LATINTONG menuju Palanro KabupatenBarru, pada saat sampai di daerah Lumpue Kota Parepare, terdakwa dan saksiHADRIANTO Alias AMAR BIN LATINTONG bertemu dengan Lek.
Register : 27-03-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 09-08-2017
Putusan PN BARRU Nomor 14/Pid.Sus/2017/PN Bar
Tanggal 24 Mei 2017 — Terdakwa : Hadrianto alias Amar bin Latintong
534
  • Terdakwa :Hadrianto alias Amar bin Latintong
    PUTUS ANNomor 14/Pid.Sus/2017/PN BarDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Barru, yang mengadili perkaraperkara pidana denganAcara Pemeriksaan Biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : HADRIANTO Alias AMAR Bin LATINTONG;Tempat Lahir : Parepare;Umur/Tanggal Lahir: 30 Tahun/ 30 September 1986;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Industri Kecil, Kecamatan Soreang, Kota Parepare;Agama
    Menyatakan Terdakwa HADRIANTO Alias AMAR Bin LATINTONG tidakterbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114ayat (1) UU.No.385 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan KesatuPrimair dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primairtersebut;2.
    telahdilakukannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudianhari untuk itu Terdakwa memohon diberi keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan secara lisan dari Penuntut Umum dan dupliksecara lisan Terdakwa yang pada pokoknya masingmasing menyatakan tetap padapendiriannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum dengan Surat Dakwaan Nomor : PDM08/BR/Euh.2/03/2017, tanggal7 Maret 2017, sebagai berikut:PERTAMA:Bahwa Terdakwa HADRIANTO Alias AMAR Bin LATINTONG
    /Pid.Sus/2017/PN Barditandatangani oleh Tim pemeriksa AKBP Gede Suhartawan, HasuraMulyani, Amd; Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalammenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalamjual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan ;Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 114 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia No. 35 tahun2009 tentang Narkotika;ATAUKEDUABahwa Terdakwa HADRIANTO Alias AMAR Bin LATINTONG
    Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orangataupun badan hukum sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yangkepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan yangdilakukannya;Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan Terdakwa HADRIANTOAlias AMAR Bin LATINTONG dan setelah diperiksa identitas Terdakwa, sesuaisebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa selama di persidangan Terdakwa sehat jasmani danrohani serta