Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-03-2016 — Upload : 11-04-2016
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 4/Pid.Sus/2016/PN Sdw
Tanggal 3 Maret 2016 — - HENDRIK TIMOR bin LATURUK
2811
  • -----------------------------------------M E N G A D I L I------------------------------------------1.Menyatakan Terdakwa HENDRIK TIMOR bin LATURUK tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ;2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan
    - HENDRIK TIMOR bin LATURUK
    PUTUSANNomor 4/Pid.Sus/2016/PN SdwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkaraperkara pidanapada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkanputusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : HENDRIK TIMOR bin LATURUK ;Tempat lahir : Sulawesi ;Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 23 Mei 1988 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Linggang Bigung Rt.005 Kec.
    Perkara:PDM62/SDWR/TPUL/12/2015 tanggal 24 Februari 2016, yang pada pokoknyaagar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus denganmenyatakan sebagai berikut :1.3.Menyatakan terdakwa HENDRIK TIMOR Bin LATURUK terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak ataumelawan hukum memiliki, mengusai atau menyediakan NarkotikaGolongan bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 112 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 tahun 2009tentang Narkotika
    Terdakwa secara lisan di persidanganyang pada pokoknya Terdakwa mengakui perbuatannya dan mohon hukumanyang seringanringannya ;Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwatetap pada pembelaannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perkara PDM62/SDWR/TPUL/12/2015 tanggal 4 Januari 2016 sebagai berikut :KESATUana Bahwa terdakwa HENDRIK TIMOR Bin LATURUK
    (1) UndangUndang RINomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;ATAUKEDUA= Bahwa terdakwa HENDRIK TIMOR Bin LATURUK Hari RabuTanggal 23 September 2015, atau setidaktidaknya pada waktu lain padabulan September tahun dua ribu lima belas atau setidaktidaknya masihdalam tahun dua ribu lima belas, bertempat di rumah saksi Rahman AliasLupex Anak Dari H.lhio (dilakukan penuntutan secara terpisah) beralamatKampung Mencimai Rt. 004, Kec.
    Menyatakan Terdakwa HENDRIK TIMOR bin LATURUK tersebut telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan Bukan Tanaman ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta dendasejumlah Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan ;3.
Putus : 03-03-2016 — Upload : 08-03-2016
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 5/Pid.Sus/2016/PN Sdw
Tanggal 3 Maret 2016 — - RAHMAN alias LUPEX anak dari H. IHOI (alm)
229
  • IHOI (Alm)sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;ATAUKETIGAnonce Bahwa terdakwa HENDRIK TIMOR Bin LATURUK Pada hari selasatanggal 22 September 2015 sekitar jam 20.00 wita, atau setidaktidaknya padawaktu lain pada bulan September tahun dua ribu lima belas atau setidaktidaknya masih dalam tahun dua ribu lima belas, bertempat di sebuah pondokdipinggir jalan didaerah masih dalam daerah Kampug keay Kecamatan DamaiKabupaten
Putus : 03-03-2016 — Upload : 17-03-2016
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 113/Pid.Sus/2015/PN.Sdw
Tanggal 3 Maret 2016 — - SITI HAMIDAH Binti HAMID (Alm) - RAHMAN Bin WANDI (Alm)
5227
  • Saksi HENDRIK Alias TIMOR Bin LATURUK (Alm)Bahwa saksi ditangkap oleh anggota kepolisian pada hari Rabu tanggal 23 September2015 sekira pukul 03.00 Wita di rumah Sdr.