Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2023 — Putus : 07-06-2023 — Upload : 09-06-2023
Putusan PN PONTIANAK Nomor 355/Pdt.P/2023/PN Ptk
Tanggal 7 Juni 2023 — Pemohon:
1.TJHIA SIAU NYIAP
2.MARTA
164
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menetapkan ke 2 (dua) orang anak Pemohon I dengan Pemohon II yang bernama : KRISTIAN LAURENDRO, Laki-laki, lahir di Pontianak, 3 Setember 2013 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6171-LT-30122013-0014, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Catatan Sipil Kota Pontianak, tanggal 7 Januari 2014 dan KRISVANO LAURENDRO, Laki-laki, lahir di Pontianak, 12 April 2020, sesuai dengan Kutipan
    Akta Kelahiran Nomor : 6171-LT-25112021-0029, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Catatan Sipil Kota Pontianak, tanggal 3 Desember 2021 adalah anak sah dari perkawinan pasangan Bapak TJHIA SIAU NYIAP (Pemohon I) dengan Ibu MARTA (Pemohon II) dan untuk selanjutnya dalam Cataan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Kedua Anak Pemohon I dengan Pemohon II tersebut, menjadi : KRISTIAN LAURENDRO anak ke Satu dan KRISVANO LAURENDRO anak