Ditemukan 2 data
104 — 15
Haru, Desa KondaMaloba, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah HukumPengadilan Negeri Waikabubak, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadiliHal 4 dari 21 Putusan No.95/Pid.B/2016/PN.Wkbperkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turutserta melakukan Penganiayaan terhadap saksi saksi koroban UMBU SIWA LEDIJAWA, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan
perkelahian; Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 05 Juni 2016, sekitar pukul13.00 Wita, bertempat di Kampung Haru, Desa Konda Maloba, KecamatanKatikutana, Kabupaten Sumba Tengah; Bahwa awalnya saksi sedang berada di rumah, lalu saksi mendengar teriakandari arah rumah Terdakwa 1, kemudian saksi datang ke tempat kejadian danmelihat langsung kejadiannya; Bahwa pada saat saksi datang, sudah banyak orang, termasuk Kepala DesaKonda Maloba, lalu saksi melihat Terdakwa 2 pukul korban Umbu Siwa LediJawa
mengakui sertamembenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)Penyidik dan telah ditandatanganinya;Bahwa para saksi maupun para Terdakwa di periksa di persidangansehubungan dengan masalah penyerangan terhadap korban bernamaUMBU SIWA LEDI JAWA;Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 05 Juni 2016, sekitar pukul 13.00Wita, bertempat di Kampung Haru, Desa Konda Maloba, Kecamatan Katikutana,Kabupaten Sumba Tengah;Bahwa awalnya ada masalah kerbau milik korban bernama UMBU SIWA LEDIJAWA
66 — 20
Kawuna Anamesa, Desa Kabelawuntu,Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah, atau setidak tidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan NegeriWaikabubak, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan Penganiayaan terhadap saksi saksi korban UMBU SIWA LEDIJAWA, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :e Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat saksi