Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-07-2015 — Upload : 23-12-2015
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 258/Pid.B/2015/PN.TBT
Tanggal 6 Juli 2015 — APHEI Als LEEVANNA
359
  • M E N G A D I L I1) Menyatakan Terdakwa Aphei alias Leevanna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan2) Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari.3) Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4) Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan
    APHEI Als LEEVANNA
    TebingTinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, atau setidaknya pada suatu tempat yang masukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli, setiap orang yangmelakukankekerasanfisikterhadap orang, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas telah terjadi penganiayaanyang dilakukan terdakwa APHEI alias LEEVANNA terhadap saksi korbanMUHAMMAD RIDHO yang dilakukan terdakwa dengan cara pertama sekaliterdakwa APHEI alias LEEVANNA menarik baju saksi MUHAMMAD
    Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya dihalaman rumahsaksi RUDI;e Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saya dengan carapertama sekali terdakwa APHEI alias LEEVANNA menarik baju saksi yangmasih berada diatas Sepeda Motornya dari belakang dan memukul lengansebelah kiri saya sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya saya menjalankanSepeda Motorn saksi dengan cara menggasnya secara kuat meninggalkanlokasi kejadian, kemudian karena masih merasa emosi, terdakwa APHEIALIAS LEEVANNA mengambil
    ALIAS LEEVANNA mengambilpecahan batu yang ada semennya disekitar lokasi kejadian danmelemparkannya kearah saksi korban MUHAMMAD RIDHO hinggamengenai telinga sebelah kiri saksi koroan MUHAMMAD RIDHO yangHal. 5 dari 13 hal.
    ALIAS LEEVANNA mengambilpecahan batu yang ada semennya disekitar lokasi kejadian danmelemparkannya kearah saksi koroban MUHAMMAD RIDHO hinggamengenai telinga sebelah kiri saksi koroan MUHAMMAD RIDHO yangmengakibatkan telinga sebelah kiri saksi korban MUHAMMAD RIDHOberdarah karena mengalami luka robek panjang sekira 1 (satu) cm;e Bahwa pada saat kejadian saksi berada didepan pintu rumah terdakwaAPHEI alias LEEVANNA dan melihat langsung kejadian penganiayaantersebut;e Bahwa terjadinya penganiayaan
    Bahwa benar terdakwa APHEI Alias LEEVANNA dihadapan persidangantelah membenarkan dan mengakui identitas dirinya sesuai yang tercantumdalam surat dakwaan.2. Bahwa Benar terdakwa APHEI Alias LEEVANNA secara fisik dan psikisadalah orang yang sehat jasmani dan secara sadar memahami setiapperbuatan yang dilakukan serta akibat yang ditimbulkannya.3.