Ditemukan 2 data
20 — 5
Memberi izin kepada Pemohon (LEKSANDI BRATA BIN SABRAN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (DESI MAHYUNI BINTI BINUR) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Sikaping;
DALAM REKONVENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
2.
Menghukum Tergugat Rekonvensi (LEKSANDI BRATA BIN SABRAN) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (DESI MAHYUNI BINTI BINUR) berupa :
- Nafkah Iddah sebesar Rp1.200.000,00 (tiga juta rupiah);
- Madhliyah sebesar Rp3.200,000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah);
dibayar sebelum pengucapan Ikrar Talak;
3.
29 — 11
MENGADILI
-
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir ;
-
Mengabulkan permohonan Pemohon;
-
Memberi izin kepada Pemohon (Bayu Suanda bin Baso Leksandi) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Pirda Hendriani binti
-