Ditemukan 5 data
Terbanding/Terdakwa : ANDARIAS LELLOLA Alias ANDI
8 — 1
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 25/Pid.B/2024/PN Sml tanggal 30 Mei 2024, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Andarias Lellola Alias Andi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan
dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos berwarna hitam yang bertuliskan R.O.K.N pada bagian dada kiri depan dan bertuliskan Korea Navy pada bagian belakang baju yang terdapat noda darah pada bagian kaos bagian depan;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 26/Pid.B/2024/PN Sml atas nama Terdakwa Wesly Lellola
Pembanding/Penuntut Umum II : ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
Terbanding/Terdakwa : ANDARIAS LELLOLA Alias ANDI
Terbanding/Terdakwa : WESLY LELLOLA Alias WESLY
15 — 8
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 26/Pid.B/2024/PN Sml tanggal 30 Mei 2024, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Wesly Lellola Alias Wesly tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan
Pembanding/Penuntut Umum II : ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
Terbanding/Terdakwa : WESLY LELLOLA Alias WESLY
26 — 12
Martha Lellola/Aswaly Alias Ata (terdakwa dalamperkara terpisah) sementara sedang menjual kupon putih. Selanjutnya saksi Ny.Martha Lellola/Aswaly Alias Ata segera diamankan dan menyita barangbarangbukti yang ada padanya. Berdasarkan atas pengakuan saksi Ny. Martha Lellola/Aswaly Alias Ata, bahwa yang bersangkutan memperoleh buku kupon putih besertadengan kodekode ramalan dari terdakwa yang juga bertindak selaku penjual/pengecer.
Martha Lellola/Aswaly Alias Ata (terdakwa dalam perkara terpisah) sementara sedangmenjual kupon putih. Selanjutnya Ny. Martha Lellola/Aswaly Alias Atasegera diamankan dan menyita barangbarang bukti yang ada padanya.Berdasarkan atas pengakuan Ny. Martha Lellola/Aswaly Alias Ata, bahwayang bersangkutan memperoleh buku kupon putih beserta dengan kodekoderamalan dari Ny. Heny Tanasale/Tuhumury (terdakwa dalam perkaraterpisah) yang juga bertindak selaku penjual pengecer.
Martha Lellola/Aswaly AliasAta segera diamankan dan menyita barangbarang bukti yang ada padanya.Berdasarkan atas pengakuan Ny. Martha Lellola/Aswaly Alias Ata, bahwayang bersangkutan memperoleh buku kupon putih beserta dengan kodekoderamalan dari Ny. Heny Tanasale/Tuhumury (terdakwa dalam perkaraterpisah) yang juga bertindak selaku penjual pengecer. Kemudian saksibeserta rekanrekannya segera menuju ke daerah Tugu Dolan, Kel. Kudamati,Kec. Nusaniwe, dan mendapati Ny.
Martha Lellola/Aswaly Alias Ata segera diamankan dan menyita barangbarang buktiyang ada padanya. Berdasarkan atas pengakuan saksi Ny. Martha Lellola/Aswaly Alias Ata, bahwa yang bersangkutan memperoleh buku kuponputih beserta dengan kodekode ramalan dari terdakwa yang jugabertindak selaku penjual/pengecer. Kemudian saksi beserta rekanrekannya segera menuju ke daerah Tugu Dolan, Kel.
Terdakwa:
ANDARIAS LELLOLA Alias ANDI
21 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Andarias Lellola Alias Andi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos berwarna hitam yang bertuliskan R.O.K.N pada bagian dada kiri depan dan bertuliskan Korea Navy pada bagian belakang baju yang terdapat noda darah pada bagian kaos bagian depan;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 26/Pid.B/2024/PN Sml atas nama Terdakwa Wesly Lellola
Terdakwa:
ANDARIAS LELLOLA Alias ANDI
Terdakwa:
WESLY LELLOLA Alias WESLY
20 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Wesly Lellola Alias Wesly tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Terdakwa:
WESLY LELLOLA Alias WESLY