Ditemukan 1 data
14 — 8
Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dan tahun lahir Pemohon yang terdapat dalam Paspor milik Pemohon yang semula tertulis nama Pemohon Lely Waty Tanjung dan tahun lahir Pemohon 1970 menjadi nama Pemohon Lelywati dan tahun lahir Pemohon 1974, sesuai dengan nama Pemohon dan tahun lahir Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga milik Pemohon;3.