Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2024 — Putus : 01-07-2024 — Upload : 01-07-2024
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 196/Pid.Sus/2024/PN Llg
Tanggal 1 Juli 2024 — ,
Terdakwa:
1.Buzaid bin Sidik
2.Rizky Sukma Tari binti Lendrian
220
  • Rizky Sukma Tari Binti Lendrian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternative keduaPenuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    ,
    Terdakwa:
    1.Buzaid bin Sidik
    2.Rizky Sukma Tari binti Lendrian