Ditemukan 1 data
112 — 0
LENTHU Bin PAIJO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
LENTHU Bin PAIJO