Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-11-2021 — Putus : 23-12-2021 — Upload : 28-12-2021
Putusan PN PACITAN Nomor 35/Pid.Sus/2021/PN Pct
Tanggal 23 Desember 2021 — LENTHU Bin PAIJO
1120
  • LENTHU Bin PAIJO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    LENTHU Bin PAIJO