Ditemukan 3 data
1.Oktafianta Ariwibowo
2.Freddy Dwi Prasetyo Wahyu
5.Agus Subagya
6.Tony Indra
7.Fahmi Ari Yoga
Terdakwa:
1.NOVIAN HARI SUBAGIO
2.LERNHARD FEBRIAN SIRAIT
54 — 46
MENGADILI:
- Menyatakan para Terdakwa yakni : Terdakwa Novian Hari Subagio dan Terdakwa Lernhard Febrian Sirait tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo.
Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara :
- Untuk terdakwa Novian Hari Subagio selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Untuk terdakwa Lernhard Febrian Sirait selama 6 (enam) tahun
tiga juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus tujuh puluh enam rupiah) yang diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan Terdakwa, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Untuk Terdakwa Lernhard
Penuntut Umum:
1.Oktafianta Ariwibowo
2.Freddy Dwi Prasetyo Wahyu
5.Agus Subagya
6.Tony Indra
7.Fahmi Ari Yoga
Terdakwa:
1.NOVIAN HARI SUBAGIO
2.LERNHARD FEBRIAN SIRAIT
1.Oktafianta Ariwibowo
2.Freddy Dwi Prasetyo Wahyu
3.Heni Nugroho
5.Tony Indra
Terdakwa:
PRIYO ANDI GULARSO
97 — 0
6.Menetapkan barang bukti berupa :
Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan 4, terlampir dalam berkas perkara PRIYO ANDI GULARSO
Barang Bukti Nomor 5 sampai dengan 12, di kembalikan kepada LERNHARD FEBRIAN SIRAIT.
Barang Bukti Nomor 38 sampai dengan 105, di kembalikan kepada NURHASANA
Barang Bukti Nomor 106 sampai dengan 107, di kembalikan kepada PRIYO ANDI GULARSO
Barang Bukti Nomor 108 sampai dengan 110, di kembalikan kepada LERNHARD FEBRIAN SIRAIT
Barang Bukti Nomor 111 sampai dengan 113, di kembalikan kepada LERNHARD FEBRIAN SIRAIT
Barang Bukti Nomor 114 sampai dengan 118, di kembalikan
kembalikan kepada IQBAL
Barang Bukti Nomor 294 sampai dengan 310, di kembalikan kepada REYNARD YUDEA
Barang Bukti Nomor 311, di kembalikan kepada IMAN KRISTIAN SINULINGGA
Barang Bukti Nomor 312 sampai dengan 319, di kembalikan kepada SALFIA PUTRI SAKINA
Barang Bukti Nomor 320 sampai dengan 326, di kembalikan kepada DINI HASANAH
Barang Bukti Nomor 327, di kembalikan kepada LERNHARD
FEBRIAN SIRAIT
Barang Bukti Nomor 328 sampai dengan 332, di kembalikan kepada NURHASANA
Barang Bukti Nomor 333, di kembalikan kepada ALDYANO SANDI
Barang Bukti Nomor 334, di kembalikan kepada PRIYO ANDI GULARSO
Barang Bukti Nomor 335 sampai dengan 336, di kembalikan kepada LERNHARD FEBRIAN SIRAIT
Barang Bukti Nomor 337 sampai dengan 339, di kembalikan kepada BENI ARIANTO
1.Oktafianta Ariwibowo
2.Freddy Dwi Prasetyo Wahyu
3.Heni Nugroho
7.Fahmi Ari Yoga
Terdakwa:
1.ABDULLAH
2.ROKHMAT ANNASHIKHAH
3.CHRISTA HANDAYANI PANGARIBOWO
4.BENI ARIANTO
5.HENDI
6.HARYAT PRASETYO
7.MARIA FEBRI VALENTINE
158 — 155
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada masing-masing para Terdakwa membayar biaya Perkara sejumlah Rp.7.500,- (Tujuh ribu lima ratus Rupiah).
Barang Bukti Nomor 415, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa NOVIAN HARI SUBAGIO dan Terdakwa LERNHARD FEBRIAN SIRAIT.