Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2020 — Putus : 29-07-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Bit
Tanggal 29 Juli 2020 — Penuntut Umum:
1.FRITS GERALD KAYUKATU,SH
2.EDWIN B. TUMUNDO, S.H., M.H.
Terdakwa:
YOSUA LEKSANDER KRISTOFEL AMBALAO
2114
  • perkara ini;

    MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa YOSUA LEZANDER KRISTOFEL AMBALAO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menguasai senjata tajam;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
    Menetapkan agar terdakwa YOSUA LEZANDER KRISTOFFELAMBALAO membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000, (tiga riburupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan merasa menyesal atas apa yang telah dilakukannya dan terhadappermohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap padatuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Halaman 2 dari
    10 Putusan Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN BitBahwa la Terdakwa YOSUA LEZANDER KRISTOFEL AMBALAO,pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 sekitar jam 02.00 Wita atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari di tahun 2020, bertempat diKelurahan Girian Permai Kecamatan Girian Kota Bitung atau setidaktidaknyapada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaraini, Tanpa hak menguasal, membawa, mempunyai persediaan
    No. 78 Tahun 1951dan Pasal 197 ayat (1) KUHAP dan ketentuanketentuan undangundang lainyayang berhubungan dengan perkara ini;MENGADILI:1.Menyatakan Terdakwa YOSUA LEZANDER KRISTOFEL AMBALAOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa Hak menguasai senjata tajam;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3.