Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-09-2022 — Putus : 19-10-2022 — Upload : 21-10-2022
Putusan PN PADANG Nomor 723/Pid.B/2022/PN Pdg
Tanggal 19 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
HAFIZ ZAINAL PUTRA, SH. MH
Terdakwa:
MEGA SUSANTI Pgl. MEGA Binti.DAHRIL.M Alm
7514
  • Dikembalikan kepada saksi korban LEZANORA Pgl. LEZA

    1. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).