Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-08-2018 — Putus : 17-09-2018 — Upload : 18-09-2018
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 463/Pdt.P/2018/PN Jkt.Utr
Tanggal 17 September 2018 — Pemohon:
Ledi Liaunardo
2411
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari LEDI LIAUNARDO yang lahir pada tanggal 6 Juli 1972 menjadi KIN BUI yang lahir pada tanggal 6 Juli 1972 sesuai dengan yang tertera dalam Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Pemohon;
    3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara untuk mencatat perubahan nama pemohon dari LEDI LIAUNARDO yang
    Pemohon:
    Ledi Liaunardo
    PENETAPANNomor 463/Pdt.P/2018/PN Jkt UtrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata permohonan dalam tingkat pertama, telah menetapkan sebagai berikutatas permohonan;LEDI LIAUNARDO, Lahir di Tebas, tanggal 6 Juli 1972 , Lakilaki,pekerjaan Wiraswasta, beralamat Ancol Selatan Sunter Agung RT. 024RW. 001 Kel. Sunter Agung Kec.
    Bahwa berdasarkan pengecekan data pada Sistem Informasi AdministrasiKependudukan (SIAK) Kota Administrasi Jakarta Utara, Nomor IndukKependudukan 3326080607720001 atas nama Ledi Liaunardo, lahir diTebas pada tanggal 06 Juli 1972 tercantum nama tersebut sebagai KepalaKeluarga dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor 3172021008180009;7.
    Bahwa Pemohon bermaksud melakukan perbaikan nama pada dokumenkependudukannya yang sebelumnya atas nama Ledi Liaunardo diperbaikimenjadi Kin Bui, sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga(KK) pemohon;8. Bahwa untuk pergantian nama Pemohon tersebut dibutuhkan jin dariPengadilan Negeri setempat;Maka berdasarkan halhal tersebut diatas, Pemohon mohon kepada BapakKetua Pengadilan Negeri jakarta agar sudi kiranya berkenan mengabulkanpermohonan Pemohon dengan Penetapan :1.
    Foto kopi Surat Keterangan Pindah WNI Antar Propinsi No:SKPWNI/3326/06082018/0055/2955 atas nama LEDI LIAUNARDO yangdikeluatkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabidPendaftaran Penduduk tertanggal 06 Agustus 2018 (diberi tanda P2);3. Foto kopi Surat Bukti Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel)atas nama KIN BUI yang dikeluarkan oleh Ka.Sudin Kependudukan danPencatatan Sipil Kota/Kab Jakarta Utara Kasatpel/PengadministrasianAdmininduk Kel.
    720001;e Bahwa berdasarkan pengecekan data pada Sistem Informasi AdministrasiKependudukan (SIAK) Kota Administrasi Jakarta Utara, Nomor IndukKependudukan 3326080607720001 atas nama Ledi Liaunardo, lahir diTebas pada tanggal 06 Juli 1972 tercantum nama tersebut sebagai KepalaKeluarga dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor 3172021008180009;Hal 5 dari 8 Penetapan Nomor 463/Padt.P/2018/PN.