Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2020 — Putus : 17-11-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PA SUMEDANG Nomor 2969/Pdt.G/2020/PA.Smdg
Tanggal 17 Nopember 2020 — PENGGUGT VS TERGUGAT
85
  • 2020/PA.SmdgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sumedang yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara antara :Nurhidayah binti Udis Kuswandi, umur 36 tahun, agama Islam, pendidikanSLTA, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat kediaman diDusun Cibeureum RT 01 RW 02 Desa Cibeureum WetanKecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang, sebagaiPenggugat;melawanAngga Febrian Pramata bin Liesteianto
    Menjatuhkan talak satu ba'in sughro dari Tergugat (Angga Febrian Pratamabin Liesteianto) kepada Penggugat (Nurhidayah binti Udis Kuswandi).3.
Register : 19-10-2022 — Putus : 16-11-2022 — Upload : 16-11-2022
Putusan PA CIAMIS Nomor 4503/Pdt.G/2022/PA.Cms
Tanggal 16 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
91
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Angga Febrian Pratama Bin Liesteianto) terhadap Penggugat (Nurhidayah Binti Udis Kuswandi);
    4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp415.000,00 ( empat ratus lima belas ribu rupiah)
Register : 02-01-2023 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 01-02-2023
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 12/Pdt.G/2023/PA.JS
Tanggal 1 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
183
  • 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Angga Febrian Pratama bin Liesteianto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nurhidayah binti Udis Kuswandi) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
    4. Membebankan kepada