Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2022 — Putus : 27-12-2022 — Upload : 09-02-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 833/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 27 Desember 2022 — ., MH
Terdakwa:
HENRY LIESTRIAWAN bin SURYATIMAN
431
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Henry Liestriawan Bin Suryatiman tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Henry Liestriawan Bin Suryatiman tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun
    ., MH
    Terdakwa:
    HENRY LIESTRIAWAN bin SURYATIMAN