Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2020 — Putus : 28-12-2020 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN LAMONGAN Nomor 316/Pid.B/2020/PN Lmg
Tanggal 28 Desember 2020 — Penuntut Umum:
Shanty Elda Mayasari, SH
Terdakwa:
SHONIFUL AKBAR Bin Alm JUPRI
14234
  • dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Sebuah dos box HP merk VIVO warna biru dengan nomor perdana: 082333405726, Nomor Imei I: 867541046811514, Imei II: 867541046811506;
    • Sebuah HP Merk VIVO warna biru dengan nomor perdana : 082333405726, Nomor Imei I: 867541046811514, Imei II: 867541046811506;

    Dikembalikan kepada saksi Sinta Rahma Lifiandi

    Menyatakan barang bukti berupa: Sebuah dos box HP merk VIVO warna biru dengan nomor perdana:082333405726, Nomor Imei : 867541046811514, Imei II:867541046811506; Sebuah HP Merk VIVO warna biru dengan nomor perdana082333405726, Nomor Imei : 867541046811514, Imei II:867541046811506;Dikembalikan kepada saksi Sinta Rahma Lifiandi Binti (Alm) Suwandi:; Tas cangklong warna hitam merk POLO MILANO;Dikembalikan kepada Terdakwa;4.
    ancaman kekerasan,terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudahpencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikandiri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri,perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 sekitar pukul01.00 Wib datang ke warung kopi depan pasar Agrobis Babat Desa Plaosan KecBabat Kab Lamongan dan bertemu dengan saksi SINTA RAHMA LIFIANDI
    Sinta Rahma Lifiandi Binti (Alm) Suwandi, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan terkait Terdakwa mengambilHandphone milik saksi secara paksa; Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020, sekira jam08.00 Wib di dalam kamar nomor 505, Hotel Lima Jaya Desa PlaosanKecamatan Babat Kabupaten Lamongan; Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 5 oktober 2020 sekira jam 01.00Wib saat saksi jaga warung kopi selaku karyawan atau pelayan lalu
    , danTerdakwa untuk mendapatkan handphone tersebut Terdakwa melakukan tanpaizin saksi Sinta Rahma Lifiandi, dengan demikian unsur mengambil sesuatubarang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain denganmaksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, telah terpenuhi;Ad.3.
    Menetapkan barang bukti berupa: Sebuah dos box HP merk VIVO warna biru dengan nomor perdana:082333405726, Nomor Imei I: 867541046811514, Imei II:867541046811506;Halaman 11 dari 12 Putusan Nomor 316/Pid.B/2020/PN Lmg Sebuah HP Merk VIVO warna biru dengan nomor perdana082333405726, Nomor Imei I: 867541046811514, Imei II:867541046811506;Dikembalikan kepada saksi Sinta Rahma Lifiandi Binti (Alm) Suwandi; Tas cangklong warna hitam merk POLO MILANO;Dikembalikan kepada Terdakwa;6.