Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2019 — Putus : 01-07-2019 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN LAHAT Nomor 179/Pid.Sus/2019/PN Lht
Tanggal 1 Juli 2019 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD ABBY HABIBULLAH,S.H
Terdakwa:
LIHARLI MARDIONO Bin HAZAIRIN
254
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa LIHARLI MARDIONO Bin HAZAIRIN, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri. sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua penuntut Umum.
    2. Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan.
    Penuntut Umum:
    MUHAMMAD ABBY HABIBULLAH,S.H
    Terdakwa:
    LIHARLI MARDIONO Bin HAZAIRIN
    PUTUSANNomor : 179 / Pid.Sus / 2019 / PN Lht.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lahat yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa.Nama Lengkap : LIHARLI MARDIONO Bin HAZAIRIN.Tempat Lahir : Desa Lubuk Cik (Lintang Kanan).Umur / Tanggal Lahir : 23 Tahun/ 17 April 1995.Jenis Kelamin > Laki laki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Desa Lubuk Cik Kecamatan LintangKanan.
    Menyatakan terdakwa LIHARLI MARDIONO Bin HAZAIRIN, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum telah menyalahgunakan NarkotikaGolongan bagi diri sendiri, yang diatur dan diancam pidana menurutpasal 127 ayat (1) huruf a Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kedua.2.
    Menjatuhkan hukuman terhadap diri terdakwa LIHARLI MARDIONOBin HAZAIRIN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu)Tahun dan 6 (enam) bulan dipotong selama terdakwa ditahan.3.
    Pasal 132Ayat (1) Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKeduaBahwa terdakwa LIHARLI MARDIONO Bin HAZAIRIN, pada waktudan tempat sebagaimana terurai dalam Dakwaan Pertama, yang tanpahak atau melawan hukum telah menyalahgunakan Narkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman bagi diri sendiri. Perbuatan tersebutdilakukan dengan caracara sebagai berikut Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 sekira Pukul 20.00WIB ketika Terdakwa sedang berada di Perumnas Selawi Kec.
    Menyatakan Terdakwa LIHARLI MARDIONO Bin HAZAIRIN,tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan BagiDiri Sendiri. sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Keduapenuntut Umum.2. Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa, oleh karena itu denganPidana Penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 4 (empat) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani olen Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan.4.
Register : 24-05-2019 — Putus : 01-07-2019 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN LAHAT Nomor 178/Pid.Sus/2019/PN Lht
Tanggal 1 Juli 2019 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD ABBY HABIBULLAH,S.H
Terdakwa:
BERRY Bin MARIANTO
193
  • dikonsumsi). dan dijawab olehsaksi LIHARLI MARDIONO Bin HAZAIRIN kakak sudah ?
    Setelahselesai saksi LIHARLI MARDIONO Bin HAZAIRIN langsung mengkonsumsiNarkotika Golongan jenis Shabu tersebut sebanyak 1 (satu) kali hisapandan ketika saksi LIHARLI MARDIONO Bin HAZAIRIN baru menghisap 1(satu) kali hisapan tersebut.
    Lahat, Kab.Lahat dan ketika sampai saksi LIHARLI MARDIONO Bin HAZAIRIN langsungmasuk kedalam rumah saksi ABDILLIANI Binti ABDULLAH dan melihatterdakwa dan pada saat itu saksi LIHARLI MARDIONO Bin HAZAIRINHalaman 15 dari 21 Putusan Nomor 178/Pid.Sus/2019/PN Lhtberkenalan dengan terdakwa dan selanjutnya saksi LIHARLI MARDIONO BinHAZAIRIN bercerita dan mengobrol dengan terdakwa.
    Binti ABDULLAH dan alat hisap (bong) diserahkan kembali olehsaksi LIHARLI MARDIONO Bin HAZAIRIN kepada terdakwa.