Ditemukan 1 data
28 — 13
Kodir) terhadap Penggugat (Lihayatun binti Mudofir);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 495.000,00 ( empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Kodir) terhadap Penggugat (Lihayatun binti Mudofir);