Ditemukan 1 data
DEDDY ARISANDI, SH, MH
Terdakwa:
NICOLAS VINSHENSIUS LILLUNG
131 — 30
- Menyatakan Nicolas Vinshensius Lillung tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
DEDDY ARISANDI, SH, MH
Terdakwa:
NICOLAS VINSHENSIUS LILLUNG