Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2021 — Putus : 21-02-2022 — Upload : 21-02-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 2699/Pid.B/2021/PN Sby
Tanggal 21 Februari 2022 — Penuntut Umum:
DEDDY ARISANDI, SH, MH
Terdakwa:
NICOLAS VINSHENSIUS LILLUNG
13130
    1. Menyatakan Nicolas Vinshensius Lillung tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    DEDDY ARISANDI, SH, MH
    Terdakwa:
    NICOLAS VINSHENSIUS LILLUNG