Ditemukan 4824 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pembuangan limbah
Putus : 16-05-2017 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2733 K/Pid.Sus-LH/2016
Tanggal 16 Mei 2017 — H. CHAIRUL ANAM, S.H.;
932689 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ID/21, Desa BluruKidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, yang bergerak dalam bidangpengelolaan limbah B3 jenis s/udge oil bekas dan aspal bekas sejak tahun2005 yang mana limbah B3 jenis s/udge (oli bekas) tersebut didapat Terdakwadari bengkelbengkel sepeda motor dan mobil di seluruh Jawa Timur; Bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. Harapan Sembilan tidak memiliki izinpengelolaan limbah B3 dalam mengumpulkan atau menimbun limbah B3Halaman 1 dari 10 hal.
    B3 berupa 342 (tiga ratus empat puluh dua) drum berisi olibekas dan 2 (dua) ton limbah aspal tersebut, dan pada saat dilakukan pemeriksaan Terdakwa tidak memiliki surat izin yang sah pengelolaan limbah B3;Bahwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti berupa berupa 342 (tigaratus empat puluh dua) drum berisi oli bekas dan 2 (dua) ton limbah aspaldibawa ke Polres Sidaorjo untuk memeriksaan lebih lanjut;Perbuatan Terdakwa tersebut di atas melanggar ketentuan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam
    CHOIRUL ANAM, S.H., tersebut di atas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukanpengelolaan limbah B3 tanpa dilengkapi ijin yang sah;.
    Dengan demikian menurut Pengadilan Tinggi Surabaya yang harusbertanggung jawab secara hukum adalah pihak penyimpan limbah, dan pemilikgudang yang wajib memiliki izin penampungan limbah, sesuai ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku. Terdakwa selaku Direktur PT.Harapan Sembilan tidak ada hubungannya dengan CV. Sila Anugerah Mandiridimana tempat limbah tersimpan, sehingga Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan lain/CV.
    B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup Nomor B 4708/DEP/IV/LH/06/2010, Surat tanggal 3 Februari 2012 Nomor 660/11 1/437.76/201 2,rekomendasi dari kegiatan pengumpulan dan penyimpanan limbah B3 oleh PT.Harapan Sembilan, Surat Rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur NomorP2T/5/17.04/01/X1I/2012 tentang Pengumpulan Limbah B3 kepada PT.
Register : 21-02-2019 — Putus : 18-06-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 119/Pid.B/LH/2019/PN Blb
Tanggal 18 Juni 2019 — Penuntut Umum:
ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa:
HAPISUDDIN Bin MARZUK
628155
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Hapisuddin Bin Marzuk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
    kurungan/penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) jerigen air limbah dengan volume 5 liter yang diambil dari outlet Ciharuman washing /Laundry Dirampas untuk dimusnahkan;
  • Membebankan kepada Terdakwa
Register : 11-02-2019 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 08-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 30/PID.B-LH/2019/PT BDG
Tanggal 21 Maret 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : HENDRO WASISTO, SH
Terbanding/Terdakwa : YUDI ARIANTO Bin M YUNUS.
39363
  • YUNIS selaku pemilikperusahaan Bustunder Master Washing (BMW) dalam kegiatanproduksinya menghasilkan limbah cair tersebut, pihak Bustunder MasterWashing (BMW) belum melakukan pengelolaan air limbah dan hanyadiendapkan saja di bak pengendapan yang ada sebanyak 3 bak denganukuran masing masing + lebar 1,5 Panjang 2m kedalaman /tinggi 1,5. danpihak perusahaan belum memproses menggunakan obat.Bahwa Berdasarkan informasi dari Sdr.
    SIROZUL FALLAH staf seksipenaatan hukum Lingkungan menerangkan bahwa BUSTUNDERMASTER WASHING (BMW) bergerak dalam bidang pencelupan danpencucian pakaian jadi celana dan jaket jenis Jeans/denim yangHalaman 4 Putusan Nomor 30/PID.B/LH/2019/PT.BDGmenghasilkan limbah cair, sehingga wajib memiliki Izin pembuangan airlimbah.e Bahwa perusahaan BUSTUNDER MASTER WASHING (BMW) wajibmemiliki dokumen lingkungan berupa minimal UKL/UPL, karena BMWtersebut dalam kegiatan produksinya menghasilkan limbah cair yangperlu
    bahwa pidana yang dijatunkan kepada Terdakwa, tidak hanyadimaksudkan untuk mendidik Terdakwa sendiri, tapi juga sebagai contoh bagimasyarakat lainnya, Supaya tidak berbuat serupa dengan perbuatan yang telahdilakukan oleh Terdakwa ;Menimbang, bahwa mengenai alasan pemberat hukuman terhadap tindakpidana yang dilakukan oleh Terdakwa, sebagaimana telah dipertimbangkan olehMajelis Hakim Tingkat Pertama, dan Majelis Hakim tingkat banding sependapatdengan hal itu, yaitu bahwa Terdakwa dalam pengelolaan limbah
    B3 belum memilikidokumen lingkungan, izin lingkungan, izin pembuangan air limbah danizinpenyimpanan limbah B3;Menimbang, bahwa oleh karena tindak pidana sebagaimana dilakukanTerdakwa, merupakan perbuatan yang tidak mencintai lingkungan hidup sertamerusak ekosistem yang ada disekitarnya dan dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya melakukan tindak pidana.
Register : 18-08-2022 — Putus : 19-10-2022 — Upload : 19-10-2022
Putusan PT BANDUNG Nomor 273/PID.B-LH/2022/PT BDG
Tanggal 19 Oktober 2022 — Pembanding/Penuntut Umum : AGUS RAHMAT. SH
Terbanding/Terdakwa : H. TEDY DARMANSYAH Bin H. ASEP NANANG
10720
Register : 19-10-2020 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 688/Pid.B/LH/2020/PN Blb
Tanggal 27 Januari 2021 — Penuntut Umum:
AGUS RAHMAT. SH
Terdakwa:
HENGKY SETIAWAN
1660
  • Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa antara lain :
No Nama Sampel Titik Koordinat Lokasi Jenis Limbah Jumlah
1. M.T.1 S 060 59 07.9 E 10703730.6 Kolam pembuangan 1 area produksi Air Limbah @ + 1 Kg
2. M.T.2
3. M.T.3
4. M.T.4
5.
M.T.5 S 060 59 07.9 E 10703730.6 Kolam pembuangan 1 area produksi Limbah Padat + 1 Kg
S 060 59 07.8 E 10703730.5
S 060 59 07.9 E 10703730.4
6. M.T.6 S 060 59 07.6 E 10703730.6 Kolam pembuangan 2 area produksi Air Limbah @ + 1 Kg
7. M.T.7
8. M.T.8
9. M.T.9
10.
M.T.10 S 060 98 49.14 E 10706263.28 Kolam pembuangan 3 area pengolahan ceceran emas Air Limbah @ + 1 Kg
11. M.T.11
12. M.T.12 S 060 59 07.98 E 10703732.86 Kolam pembuangan 3 area pengolahan ceceran emas Limbah Padat + 1 Kg
13.
M.T.13 S 060 59 06.4 E 10703734.5 Area sekitar kolam 3 Limbah Padat + 1 Kg
S 060 59 06.2 E 10703734.3
S 060 59 05.9 E 10703734.6
14. M.T.14 S 060 59 04.8 E 10703734.7 Area sungai Cigede Limbah Padat + 1 Kg
15. M.T.15 S 060 59 06.3 E 10703733.7 Area depan Pabrik Tanah Kontrol + 1 Kg
16.
Surat dari Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : S.155/VPLB3/PDLB3/PLB.3/2/2019 tanggal 26 Februari 2019 perihal Tanggapan Permohonan Informasi Perizinan Limbah B3. 1 (satu) lembar
- 1 (satu) dokumen salinan sesuai dengan aslinya dokumen Certificate of Analysis atau Sertifikat Hasil Uji PT ALS Indonesia dengan
Register : 15-08-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 24-01-2019
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 672/Pid.B/LH/2018/PN Blb
Tanggal 10 Desember 2018 — Penuntut Umum:
HENDRO WASISTO, SH
Terdakwa:
IWAN ROHAENDI SETIAWAN Bin S. SUARLI.
645333
Register : 30-03-2022 — Putus : 28-07-2022 — Upload : 02-08-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 218/Pid.B/LH/2022/PN Blb
Tanggal 28 Juli 2022 — Penuntut Umum:
AGUS RAHMAT. SH
Terdakwa:
H. TEDY DARMANSYAH Bin H. ASEP NANANG
14357
  • Asep Nanang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memberi Perintah Sebagai Pemimpin Kegiatan Dalam Pengelolaan Limbah B3 Tanpa Izin Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 59 sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan

    FST-3

    0703'06.11 S

    10745'25.80 E

    Di belakang bak limbah PT Family sejati Tekstil

    Tanah utuh (F-3)

    1 tabung

    Tanah Komposit (T-3)

    1 kantong plastik

Register : 13-09-2018 — Putus : 24-01-2019 — Upload : 06-02-2019
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 742/Pid.B/LH/2018/PN Blb
Tanggal 24 Januari 2019 — Penuntut Umum:
HENDRO WASISTO, SH
Terdakwa:
YUDI ARIANTO Bin M YUNUS.
47354
Register : 20-08-2019 — Putus : 10-03-2020 — Upload : 18-03-2020
Putusan PN SUMBER Nomor 252/Pid.B/LH/2019/PN Sbr
Tanggal 10 Maret 2020 — Penuntut Umum:
JAMANURI. SH
Terdakwa:
PT. Cipta Rasa Utama Di Wakili Oleh HERMAWAN SUNYOTO
610498
  • CIPTA RASA UTAMA yang diwakili oleh HERMAWAN SUNYOTO, selaku Direktur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dakwaan alternatif ketiga;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT.
    CIPTA RASA UTAMA dirampas untuk dilelang sesuai ketentuan perundang- undangan;
  • Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembersihan (clean up) limbah padat berupa fly ash dan bottom ash dengan jumlah volume 19,105 m3 (sembilan belas koma seratus lima meter kubik) dan mengeluarkan limbah tersebut dari lokasi PT. CIPTA RASA UTAMA untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki izin dengan biaya dari PT.
    Cipta Rasa Utama;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • Tumpukan limbah B3 berupa Fly Ash dan Bottom Ash dengan jumlah volume volume 19,105 m3 ( Sembilan belas koma seratus lima meter kubik) di area lingkungan PT. CIPTA RASA UTAMA;

    Dikembalikan kepada terdakwa PT.

Register : 28-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 06-01-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 1292/Pid.B/LH/2019/PN Bdg
Tanggal 17 Desember 2019 — Penuntut Umum:
MOH.MUSTAQIM SH.MH
Terdakwa:
PT. MULTI KARYA PERKASA diwakili oleh LUKE TARUNA MIHARJA
730198
  • MULTI KARYA PERKASA yang diwakili oleh LUKE TARUNA MIHARJA bin TATANG TARUNA MIHARJA selaku Direktur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan dumping limbah dan bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin, yang dilakukan oleh, untuk dan atas nama badan usaha yaitu PT. MULTI KARYA PERKASA";
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT.
    MULTI KARYA PERKASA yang diwakili oleh LUKE TARUNA MIHARJA bin TATANG TARUNA MIHARJA selaku Direktur, dengan pidana denda sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan denda tidak dibayar maka asset perusahaan dirampas untuk Negara dan dijual lelang guna menutupi pidana tersebut;
  • Menjatuhkan Pidana tambahan berupa pembersihan (clean up) limbah padat berupa fly ash dan bottom ash
    MULTI KARYA PERKASA No.08 tanggal 28 April 2015 yang dikeluarkan oleh Notaris GUNAWAN KAMARGA, SH. dan 1 (satu) bundel foto copy perjanjian kerjasama penanganan limbah B3 antara PT. MULTI KARYA PERKASA dengan PT. INDOMAS PUTRA JAYA,

Tetap terlampir dalam berkas perkara;

  1. Menetapkan agar Terdakwa PT.
Register : 19-10-2020 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 687/Pid.B/LH/2020/PN Blb
Tanggal 27 Januari 2021 — Penuntut Umum:
AGUS RAHMAT. SH
Terdakwa:
HERAWAN KOSWARA
5080
  • DAYA PRATAMA LESTARI, dalam hal ini diwakili oleh Pengurus, yaitu HERAWAN KOSWARA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa ijin melakukan dumping limbah dan / atau bahan ke media lingkungan hidup, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000
    DAYA PRATAMA LESTARI akibat melakukan tindak pidana dengan cara melakukan pembersihan (to clean up) limbah B3 berupa SLUDGE IPAL yang bercampur dengan tanah yang selanjutnya diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin
  • Mengurus perizinan yang terkait pengelolaan lingkungan hidup : izin lingkungan hidup, izin pembuangan limbah cair, izin tempat penyimpanan sementara dan izin pemanfaatan limbah;
  • Melakukan Optimalisasi IPAL dan mengalirkan air limbah hasil Industri
  • Fotokopi Keputusan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat Nomor : 660/370/KLH tanggal 13 April 2015 tentang Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun PT. DAYA PRATAMA LESTARI.
  • Fotokopi Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor : 660/951/KLH Tahun 2015 tanggal 9 September 2015 perihal Izin Pembuangan Air Limbah ke Waduk Saguling di Desa Laksana Mekar Kecamatan Padalarang.
  • Fotokopi Surat Perjanjian Kerjasama Pengangkutan dan Pemanfaatan Limbah B3 (Fly Ash dan Bottom Ash) tripartid antara PT. DAYA PRATAMA LESTARI selaku penghasil lmbah B3, PT. MITRA JAYA TRI selaku tranporter dan PT. ANTRAKANA MITRA SEJATI selaku pengolah limbah B3 tertanggal 2 September 2019.
  • Fotokopi Perjanjian Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) antara PT. DAYA PRATAMA LESTARI dan PT.
    TEKNOTAMA LINGKUNGAN INTERNUSA Nomor : 327/TLI/V/2019 tanggal 16 Agustus 2019 untuk pengangkutan dan pemusnahan limbah B3 (Sludge IPAL).
  • Fotokopi Lembar Kegiatan Limbah B3 Sludge IPAL bulan Mei 2019 s/d Oktober 2019.
  • Fotolopi Dokumen Limbah B3 (Manifest) No. AZ 0182908 tanggal 10 Mei 2019.

Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara.

5.

Register : 14-06-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 149/PID.B-LH/2019/PT BDG
Tanggal 15 Juli 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : ARIF BUDIMAN, SH.
Terbanding/Terdakwa : DRAJAT Bin OMO.
494107
  • Blb, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai bunyi amar putusan poin ke 2 sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
    1. Menyatakan Terdakwa Darajat Bin Omo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp
    apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) jerigen ukuran 5 liter limbah
    cair yang diambil dari bak penampungan;
  • 1 (satu) kantong plastik limbah padat yang ada di media lingkungan;

Dirampas untuk dimusnahkan

  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam Tingkat Banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Limbah cair sekitar 1000 1500 liter/ hari.pengelolaan limbah hanya ditampung di 2 bak penampungan ukuran2x3 m dengan kedalaman 2 meter dan 2 bak penampungan ukuran8x5 m dengan kedalaman 2 meter, yang mana air limbah hanyaditampung dan diendapkan di bak tersebut untuk kemudian dibuangke aliran Sungai Citarum, dengan hasil uji analisa/Laboratorium darisampel limbah cair yang diambil dari Elvito Washing Laundry tidakmemenuhi baku mutu untuk parameter BOD, COD, Amonium, Sulfidadan Minyak Lemak berdasarkan
Limbah padat (sludge) yang berasal dari pengendapan limbah cairdalam bak penampungan lalu oleh Terdakwa di dumping dengan caradisimpan dilahan kosong disamping gedung produksi sekitar 1m,dimana limbah padat (sludge) sisa pengendapan pada bakpenampungan merupakan limbah B3 berdasarkan kode B3223lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014, seharusnyapengelolaan diantaranya dengan melakukan penyimpanan ditempatyang berizin atau memanfaatkan atau mengolah limbah B3 yangberizin, apabila tidak dapat
Limbah cair sekitar 1000 1500 liter/ hari.pengelolaan limbah hanya ditampung di 2 bak penampungan ukuran2x3 m dengan kedalaman 2 meter dan 2 bak penampungan ukuran8x5 m dengan kedalaman 2 meter, yang mana air limbah hanyaditampung dan diendapkan di bak tersebut untuk kKemudian dibuang kealiran Sungai Citarum, dengan hasil uji analisa/Laboratorium darisampel limbah cair yang diambil dari Elvito Washing Laundry tidakmemenuhi baku mutu untuk parameter BOD, COD, Amonium, Sulfidadan Minyak Lemak berdasarkan
Limbah padat (sludge) yang berasal dari pengendapan limbah cairdalam bak penampungan lalu oleh Terdakwa di dumping dengancara disimpan dilahan kosong disamping gedung produksi sekitar1m, dimana limbah padat (sludge) sisa pengendapan pada bakpenampungan merupakan limbah B3 berdasarkan kode B3223lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014, seharusnyapengelolaan diantaranya dengan melakukan penyimpanan ditempatyang berizin atau memanfaatkan atau mengolah limbah B3 yangberizin, apabila tidak dapat
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) jerigen ukuran + 5 liter limbah cair yang diambil dari bakpenampungan;Halaman 13 dari 14 halaman, putusan No.149 Pid. B/LH/2019/PT. BDG. 1 (Satu) kantong plastik limbah padat yang ada di media lingkungan;Dirampas untuk dimusnahkan5.
Register : 30-01-2019 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 10-10-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 62/Pid.B/LH/2019/PN Blb
Tanggal 28 Februari 2019 — Penuntut Umum:
ENY SULISTYOWATI, SH.
Terdakwa:
BENY ATTHABRANI AKBAR, SE. Alias BENY BIN HERDY
310101
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Beny Atthabrani Akbar, S.E. alias Beny bin Herdi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dumping limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

      2 (dua) kantong plastik Limbah B3 berupa bottom ash/hy ash (abu batubara) .
      2 (dua) lembar Laporan hasil uji sampel air limbah saluran dari produksi (drying dan washing) CV. CM WASHING.
      dikembalikan kepada Terdakwa.
    3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);