Ditemukan 4817 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pembuangan limbah
Putus : 16-05-2017 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2733 K/Pid.Sus-LH/2016
Tanggal 16 Mei 2017 — H. CHAIRUL ANAM, S.H.;
905666 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ID/21, Desa BluruKidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, yang bergerak dalam bidangpengelolaan limbah B3 jenis s/udge oil bekas dan aspal bekas sejak tahun2005 yang mana limbah B3 jenis s/udge (oli bekas) tersebut didapat Terdakwadari bengkelbengkel sepeda motor dan mobil di seluruh Jawa Timur; Bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. Harapan Sembilan tidak memiliki izinpengelolaan limbah B3 dalam mengumpulkan atau menimbun limbah B3Halaman 1 dari 10 hal.
    B3 berupa 342 (tiga ratus empat puluh dua) drum berisi olibekas dan 2 (dua) ton limbah aspal tersebut, dan pada saat dilakukan pemeriksaan Terdakwa tidak memiliki surat izin yang sah pengelolaan limbah B3;Bahwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti berupa berupa 342 (tigaratus empat puluh dua) drum berisi oli bekas dan 2 (dua) ton limbah aspaldibawa ke Polres Sidaorjo untuk memeriksaan lebih lanjut;Perbuatan Terdakwa tersebut di atas melanggar ketentuan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam
    CHOIRUL ANAM, S.H., tersebut di atas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukanpengelolaan limbah B3 tanpa dilengkapi ijin yang sah;.
    Dengan demikian menurut Pengadilan Tinggi Surabaya yang harusbertanggung jawab secara hukum adalah pihak penyimpan limbah, dan pemilikgudang yang wajib memiliki izin penampungan limbah, sesuai ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku. Terdakwa selaku Direktur PT.Harapan Sembilan tidak ada hubungannya dengan CV. Sila Anugerah Mandiridimana tempat limbah tersimpan, sehingga Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan lain/CV.
    B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup Nomor B 4708/DEP/IV/LH/06/2010, Surat tanggal 3 Februari 2012 Nomor 660/11 1/437.76/201 2,rekomendasi dari kegiatan pengumpulan dan penyimpanan limbah B3 oleh PT.Harapan Sembilan, Surat Rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur NomorP2T/5/17.04/01/X1I/2012 tentang Pengumpulan Limbah B3 kepada PT.
Register : 22-05-2019 — Putus : 21-01-2020 — Upload : 30-01-2020
Putusan PN SAMARINDA Nomor 487/Pid.B/LH/2019/PN Smr
Tanggal 21 Januari 2020 — Penuntut Umum:
YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
Terdakwa:
SALIKIN Bin SARIYUN
68972
  • I :

    1. Menyatakan Terdakwa Salikin Bin Sariyun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
    3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
    4. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah peti kemas dengan nomor seri SPNU 2717583 berwarna hijauyang berisi limbah
    Sumber Agung Srimarti tentang izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang telah dilegalisir;

    • 15 (lima belas) lembar foto copy Akta Pendirian PT. Sumber Agung Srimarti dengan notaris Ferdinand Bustan,SH Nomor 2 tanggal 11 Januari 2016 yang telah dilegalisir ;

    Tetap terlampir dalam berkas perkara;

    1. Membebankan biaya perkara kepada negara;
Register : 30-01-2019 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 10-10-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 62/Pid.B/LH/2019/PN Blb
Tanggal 28 Februari 2019 — Penuntut Umum:
ENY SULISTYOWATI, SH.
Terdakwa:
BENY ATTHABRANI AKBAR, SE. Alias BENY BIN HERDY
28686
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Beny Atthabrani Akbar, S.E. alias Beny bin Herdi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dumping limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

      2 (dua) kantong plastik Limbah B3 berupa bottom ash/hy ash (abu batubara) .
      2 (dua) lembar Laporan hasil uji sampel air limbah saluran dari produksi (drying dan washing) CV. CM WASHING.
      dikembalikan kepada Terdakwa.
    3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);