Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-09-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1195 K/Pdt/2013
Tanggal 26 September 2013 — Lindanita Kartawijaya >< PT. Mecaf, dk
6640 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Lindanita Kartawijaya >< PT. Mecaf, dk
    Lindanita kartawidjaya, selaku Komisaris PT.
    No.1854 K/Pdt /1984 tanggal 30Juli 1987:"Putusan yang tidak didasari pertimbangan hukum yangsempurna haruslah dibatalkan";PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan,oleh karena pertimbangan Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang membatalkanputusan Pengadilan Negeri sudah tepat dan benar untuk menolak bantahanseluruhnya, karena Pembantah (Lindanita Kartawijaya) dalam perkara yangberkekuatan
    bila Pengadilan tidak berwenang ataumelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30UndangUndang Mahkamah Agung (UndangUndang No. 14 Tahun 1985 yangtelah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas lagi pula ternyatabahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi : Lindanita