Ditemukan 1 data
Ice Lindiriani
14 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah atau mengganti nama Pemohon pada akta kelahiran pemohon dengan No 79/1948semula tercatat bernama Oen Giok Lien menjadi bernama Ice Lindiriani ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan/pergantian nama Pemohon sebagaimana dimaksud kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI
Pemohon:
Ice Lindiriani