Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-05-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 12-06-2023
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 502/Pdt.P/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal 6 Juni 2023 — Pemohon:
Ice Lindiriani
140
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah atau mengganti nama Pemohon pada akta kelahiran pemohon dengan No 79/1948semula tercatat bernama Oen Giok Lien menjadi bernama Ice Lindiriani ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan/pergantian nama Pemohon sebagaimana dimaksud kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI
    Pemohon:
    Ice Lindiriani