Ditemukan 2 data
Gindo Bastian Purba
Terdakwa:
Liparet Martua Sitompul
29 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa LIPARET MARTUA SITOMPUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan " sebagaimana dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan
Penuntut Umum:
Gindo Bastian Purba
Terdakwa:
Liparet Martua Sitompul
Gindo Bastian Purba
Terdakwa:
Liparet Martua Sitompul
224 — 80
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa LIPARET MARTUA SITOMPUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan " sebagaimana dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan
Penuntut Umum:
Gindo Bastian Purba
Terdakwa:
Liparet Martua SitompulNama lengkap : Liparet Martua Sitompul2. Tempat lahir : Sibaganding3. Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun/21 Juni 19964. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Sibaganding Kecamatan Pahae Julu KabuaptenTapanuli Utara7. Agama : Kristen Protestan8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Liparet Martua Sitompul ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 5 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 24 Oktober20192.
Negeri Tarutung Nomor 194/Pid.B/2019/PN Trttanggal 9 Desember 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 194/Pid.B/2019/PN Trt tanggal 9 Desember2019 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa LIPARET
Terdakwa memohon keringanan hukuman, Terdakwa merasa bersalahdan menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari,Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan masih mempunyai anak yangmasih kecil ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: Penuntut Umum tetap padatuntannya semula ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa ia terdakwa LIPARET
sosialHalaman 3 dari 14 Putusan Nomor 194/Pid.B/2019/PN TrtFacebook tersebut, selanjutnya saksi Taruli Hasintongan Panggabean als PakLisfika langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Utara. bahwaakibat perbuatan terdakwa, anak korban Lisfika Panggabean dan keluarga anakkorban merasa malu.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanasebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e Yo Pasal29 dari UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi;KEDUABahwa terdakwa LIPARET
Menyatakan terdakwa LIPARET MARTUA SITOMPUL telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " dengansengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronikyang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan " sebagaimanadakwaan alternatif kedua ;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahundan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.10.000.000.