Ditemukan 4 data
7 — 1
PENETAPANNomor 149/Pdt.P/2021/PA.RAPSes DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Rantau Prapat yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis hakim telahmenjatuhkan penetapan dalam perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris yangdiajukan oleh:Desy Lisdianty Nur Binti Sudianto, tempat dan tanggal lahir PasarBengkel, 05 Desember 1994, agama Islam, pekerjaanIbu rumah tangga, Pendidikan Sekolah LanjutanTingkat Atas, tempat kediaman di Lingkungan
8 — 4
- M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Usep bin H Sujai) terhadap Penggugat (Siti Lisdianty binti Dahlan);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
16 — 6
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Mansur Djafar bin Alwin Djafar) terhadap Penggugat (Lisdianty Tuhala binti Jefri Tuhala);
- Membebaskan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dan membebankan kepada Dipa Pengadilan Agama Gorontalo Tahun
28 — 27
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan sebagai hukum ahli waris dari Almarhumah Lisnur Farida S binti Nursaman Siregar adalah:
- Ekawanto Sutrisno bin Endang Kurnama Sutrisno (anak kandung laki-laki);
- Tety Hermiaty Sutrisno binti Endang Kurnama Sutrisno (anak kandung perempuan);
- Lisdianty
Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut:
- Ekawanto Sutrisno bin Endang Kurnama Sutrisno (anak kandung laki-laki) mendapat 1/2 (seperdua) bagian dari harta warisan Pewaris;
- Tety Hermiaty Sutrisno binti Endang Kurnama Sutrisno (anak kandung perempuan) mendapat 1/4 (seperempat) bagian dari harta warisan Pewaris;
- Lisdianty binti Endang Kurnama Sutrisno (anak kandung perempuan) mendapat 1/4 (seperempat) bagian dari harta warisan Pewaris;