Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-02-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 54 K/Pid/2016
Tanggal 15 Februari 2016 — LISERAN LABOOK alias BONGLI
7137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa LISERAN LABOOK alias BONGLI tersebut
    LISERAN LABOOK alias BONGLI
    PUTUSANNomor 54 K/Pid/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : LISERAN LABOOK alias BONGLI;Tempat lahir : Slarem (Aru Selatan Timur);Umur/tanggal lahir : 19 tahun/1 Mei 1995;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Batu Gajah Atas, Kecamatan Sirimau,Kota Ambon;Agama : Kristen Katolik;Pekerjaan : Tidak ada;Terdakwa ditahan dalam
    Ketua Mahkamah Agung RI u.b.Ketua Muda Pidana No. 24/2016/S.270.TAH/PP/2015/MA tanggal 20 Januari2016, Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 30 (tiga puluh) hari kel,terhitung sejak tanggal 31 Januari 2016;Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Ambon karena didakwadengan dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:PRIMAIR:Bahwa Terdakwa LISERAN LABOOK alias BONGLI pada hari Senintanggal 3 November 2014 sekitar pukul 20.30 WIT atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam tahun 2014, bertempat
    Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaiberikut:Bahwa berawal ketika saksi RENALDO datang menemui saksi WAWANLABOOK di salah satu Rumah Makan Padang yang terletak di sampingJembatan Skip, dimana ketika itu saksi WAWAN LABOOK sedang dudukmakan bersama dengan Terdakwa LISERAN LABOOK. Kemudian antarasaksi RENALDO dan saksi WAWAN terlibat dalam suatu percakapan,namun dengan nada suara yang agak keras.
    LABOOK alias BONGLI terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhansebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LISERAN LABOOK alias BONGLIdengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar Terdakwa tetapditahan;3.
    Menyatakan Terdakwa LISERAN LABOOK alias BONGLI tersebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pembunuhan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) tahun;3. Menetapkan lamanya pidana yang dijatunkan kepada Terdakwa tersebutdikurangkan seluruhnya dengan lamanya penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 11-03-2015 — Putus : 25-06-2015 — Upload : 30-12-2015
Putusan PN AMBON Nomor 72/Pid.B/2015/PN.Amb
Tanggal 25 Juni 2015 — LISERAN LABOOK alias BONGLI
6422
  • Menyatakan Terdakwa LISERAN LABOOK alias BONGLI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBUNUHAN ;-----------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;-----------------------------------------------------------------------------3.
    LISERAN LABOOK alias BONGLI
    PUTUSANNomor: 72/Pid.B/2015/PN.Amb DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkaraperkara pidana dengan acarabiasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwa : Nama lengkap : LISERAN LABOOK alias BONGLITempat lahir : Slarem (Aru Selatan Timur)Umur/ Tanggal lahir : 19 Tahun /01 Mei 1995Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Batu Gajah Atas Kec.
    sebagai Advokat/Konsultan Hukumberdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Maret 2015 yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 18 Maret 2015;Pengadilan Negeri tersebut ; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat lainnya ; Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum, Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa;Telah melihat dan memperhatikan barang bukti;Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang memohon agar Majelis Hakimmemutuskan : 292222 1 Menyatakan Terdakwa LISERAN
    LABOOK alias BONGLI terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimanadiatur dalam Pasal 338 KUH Pidana;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LISERAN LABOOK alias BONGLIdengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa agar terdakwa tetap= 1 (satu) buah pisau berukuran 22 cm yang terbuat dari besi, ujungnyatajam, dan gagang yang terbuat dari kayu.
    Dikembalikan dimanatempat disita;4 Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribuTelah mendengar Pembelaan dari terdakwa maupun melalui PenasehatHukumnya secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Meringankan hukuman terdakwa LISERAN LABOOK alias BONGLI atasperbuatan tindak pidana yang dilakukan terdakwa sebagaimana melanggarketentuan Pasal 338 KUHP yang tertera pada dakwaan Primair2 Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada3.
    dari perbuatan terdakwa itu sendiri;Halhal yang meringankan :e Terdakwa belum pernah dihukum; e Terdakwa jujur dan =~mengakui' terus terang perbuatannya sertamenyesalinya;e Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;e Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki tingkahlakunya dikemudian hari; Mengingat, Pasal 338 KUHP, Pasalpasal dari KUHAP UU No. 8 Tahun 1981dan UU No. 4 Tahun 2004 serta peraturan perundangundangan lain yang berkaitandengan perkara ini ; 1 Menyatakan Terdakwa LISERAN
Register : 27-07-2015 — Putus : 02-09-2015 — Upload : 05-12-2019
Putusan PT AMBON Nomor 43/PID/2015/PT AMB
Tanggal 2 September 2015 — Pembanding/Terdakwa : LISERAN LABOOK Diwakili Oleh : EDWARD DIAZ, SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : J. PATTIPEILOHY, SH.
20434
  • Pembanding/Terdakwa : LISERAN LABOOK Diwakili Oleh : EDWARD DIAZ, SH
    Terbanding/Jaksa Penuntut : J. PATTIPEILOHY, SH.
    PUTUSANNomor 43/Pid/2015/PT AMBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :10.Nama lengkap : LISERAN LABOOK alias BONGLITempat lahir : Slarem (Aru Selatan Timur)Umur/ Tanggal lahir: 19 Tahun / 01 Mei 1995Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Batu Gajah Atas Kec.
    Perk : PDM19/AMBON/Oharda/3/2015, tanggal 28 Mei 2015,Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :1Menyatakan Terdakwa LISERAN LABOOK alias BONGLI terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhansebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUH Pidana;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LISERAN LABOOK aliasBONGLI dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwaagar terdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang
    Menyatakan Terdakwa LISERAN LABOOK alias BONGLI tersebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana PEMBUNUHAN? ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) tahun;3. Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebutdikurangkan seluruhnya dengan lamanya penahanan yang telah dijalanioleh terdakwa;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Undang Hukum Pidana serta UndangUndang R.I Nomor : 8 tahun 1981Tentang KUHAP,UndangUndang R.I Nomor 48Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang R.I Nomor : 49 tahun2009 Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, danPeraturan Perundangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI:e Menerima permintaan banding dari Penasihat hukum terdakwa tersebut;e Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 25 Juni 2015 Nomor72/Pid.B/2015/PN.Amb atas nama terdakwa LISERAN