Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2022 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 24-01-2022
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 249/Pdt.G/2022/PA.JT
Tanggal 24 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
102
  • Lisliyantoko).

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).