Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2023 — Putus : 18-10-2023 — Upload : 18-10-2023
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 147/Pdt.G/2023/PN Plk
Tanggal 18 Oktober 2023 — Penggugat:
Lanty
Tergugat:
Lisnariah
Turut Tergugat:
Badan pertanahan nasional
319
  • Penggugat:
    Lanty
    Tergugat:
    Lisnariah
    Turut Tergugat:
    Badan pertanahan nasional
Register : 26-09-2017 — Putus : 14-11-2017 — Upload : 28-11-2017
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 457/Pid.Sus/2017/PN Plk
Tanggal 14 Nopember 2017 — FUJIANUR Alias BAPAK NAIN Bin BASYUNI
6016
  • golongan I bukan tanaman berat total barang bukti ditimbang tanpa bungkusnya = 1,55 (satu koma lima puluh lima) gram (berat bersih);- 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat;- 1 (satu) buah handphone merk NOKIA warna hitam;- 1(satu) buah kain tempat menyimpan uang;- Uang tunai Rp. 15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah);- 1 (satu) buah sendok shabu;- 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS;- 1 (satu) buah isolasi bening;Kesemuanya dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa LISNARIAH
    Plk.DIPERGUNAKAN DALAM DALAM PERKARA LISNARIAH Als ILIS AlsMAMAH ALUH Binti BURHAN (Alm)4.
    dan Saksi LISNARIAH Als ILIS AlsHalaman 7 dari 44 Putusan Nomor:457/Pid.Sus/2017/PN.
    BASYUNI kepada saudari LISNARIAH Als ILIS Als MAMAHALUH Binti Alm. BURHAN;Bahwa pada saat ditangkap saudari LISNARIAH Als ILIS Als MAMAH ALUHBinti Alm.
    Plk.kepada saudari LISNARIAH Als ILIS Als MAMAH ALUH Binti Alm. BURHANdan setelah itu saudari LISNARIAH Als ILIS Als MAMAH ALUH Binti Alm.BURHAN sendiri yang langsung menyerahkan shabu yang dijual tersebutkepada pembeli yang telah menyerahkan uangnya;Bahwa dari hasil interogasi pada saat ditangkap saudari LISNARIAH Als ILISAls MAMAH ALUH Binti Alm. BURHAN mengakui dan menerangkan bahwasaudari LISNARIAH Als ILIS Als MAMAH ALUH Binti Alm. BURHAN dansaudara FUJIANUR Als BAPAK NAIN Bin Alm.
    BASYUNI kepada saudari LISNARIAH Als ILIS Als MAMAH ALUH BintiAlm. BURHAN;Bahwa pada saat ditangkap saudari LISNARIAH Als ILIS Als MAMAH ALUHBinti Alm.