Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2023 — Putus : 07-11-2023 — Upload : 09-11-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 834/Pdt.P/2023/PN Dps
Tanggal 7 Nopember 2023 — Pemohon:
1.Anak Agung Bagus Indralaba
2.Dwi Gestik Listiary
70
  • Memberi ijin kepada para pemohon untuk melaporkan tentang perkawinan yang kedua para pemohon Anak Agung Bagus Indralaba dengan Dwi Gestik Listiary kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.200.000.00 (dua ratus ibu rupiah);
  • Pemohon:
    1.Anak Agung Bagus Indralaba
    2.Dwi Gestik Listiary