Ditemukan 5 data
68 — 5
Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Aljafri bin Dawair) untuk menjatuhkan thalak satu raji terhadap Termohon (Tessa Liswanda binti Syahrial) di depan sidang Pengadilan Agama Batusangkar ;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Batusangkar untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak ke Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Salimpaung, dan Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu ;4.
Muhammad Aljafri bin Dawair melawan Tessa Liswanda binti Syahrial
AMRIZAL
Terdakwa:
PERI LISWANDA Pgl. PERI
263 — 20
- Menyatakan terdakwa Peri Liswanda Pgl. Peri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e sebagaimana dalam alternatif Kesatu Primair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Peri Liswanda Pgl.
Peri Liswanda;
Dikembalikan ke pada terdakwa Peri Liswanda
- 1 (satu) buah Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor dengan Nomor Uji Kendaraan : AD01PD632 ;
- 82 (delapan puluh dua) potong kayu berbentuk balok petak dengan berbagai macam ukuran dengan volume kayu lebih kurang 10 m3(Sepuluh meter kubik).
Penuntut Umum:
AMRIZAL
Terdakwa:
PERI LISWANDA Pgl. PERI
23 — 0
2. Memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon bernama (Liswanda binti Jumadi) untuk menikah dengan (Bagaskara bin Hasan Dg Acang).
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp220.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
18 — 4
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Fauzi Afriadi bin Suhardi) tehadap Penggugat (Tessa Liswanda binti Syahrial);
4.
112 — 28
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (La Fafan bin La Naharudin) dengan Pemohon II (Liswanda binti La Zuali) yang dilaksanakan pada tanggal 29 September 2015 di Waghete I, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai;3. Memerintahkan kepeda Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire, pada daftar yang disedikan untuk itu, berdasrkan Peraturan Perundang-undangan yang dimaksud;4.