Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-08-2014 — Putus : 04-12-2014 — Upload : 11-12-2014
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 570/Pid.B.Sus/2014/PN Llg.
Tanggal 4 Desember 2014 — Nama lengkap : LITIZIA BINTI WAHID 2. Tempat lahir : Desa Terawas 3. Umur/tanggal lahir : 52 tahun / tahun 1962 4. Jenis kelamin : Perempuan 5. Kebangsaan : Indonesia 6.Tempat tinggal : Jl.Lintas Sumatera Rt.05, Kel.Terawas, Kec.STL Ulu Terawas, Kab. Musi Rawas 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Dagang (warung nasi)
5210
  • Menyatakan terdakwa Litizia Binti Wahid tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.
    Nama lengkap : LITIZIA BINTI WAHID 2. Tempat lahir : Desa Terawas 3. Umur/tanggal lahir : 52 tahun / tahun 19624. Jenis kelamin : Perempuan 5. Kebangsaan : Indonesia6.Tempat tinggal : Jl.Lintas Sumatera Rt.05, Kel.Terawas, Kec.STL Ulu Terawas, Kab. Musi Rawas7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Dagang (warung nasi)
    Nama lengkap : LITIZIA BINT WAHID2. Tempat lahir : Desa Terawas3. Umur/tanggal lahir : 52 tahun / tahun 19624. Jenis kelamin : Perempuan5. Kebangsaan : Indonesia6.Tempat tinggal : Jl.Lintas Sumatera Rt.05, Kel.Terawas, Kec.STL UluTerawas, Kab. Musi Rawas7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Dagang (warung nasi)Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah tahanan negara oleh:a. Penyidik sejak tanggal 03 Juli 2014 sampai dengan tanggal 23 Juli2014;b.
    Llgtanggal 28 Agustus 2014 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa Litizia Binti Wahid terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana tindakpidana narkotika sebagaimana dalam
    dakwaan melanggar Pasal 112ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Litizia Binti Wahid denganpidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan dendasebesar Rp. 800.000.000.
    2.000,(dua ribu rupiah) ;Setelah mendengar pembelaan permohonan terdakwa yang padapokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwamenyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perobuatannyadikemudianhari ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanterdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannyaMenimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa Litizia
    Sus/2014/PN.LLg.Menimbang, bahwa guna menyingkat uraian putusan maka segalasesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dinyatakan telahdipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan denganputusan ini ;Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 tahun2009 tentang narkotika dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:Menyatakan terdakwa Litizia Binti Wahid tersebut diatas, terbukti