Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2017 — Putus : 05-12-2017 — Upload : 17-04-2019
Putusan PA MAMUJU Nomor 158/Pdt.P/2017/PA. Mmj
Tanggal 5 Desember 2017 — Pemohon melawan Termohon
138
  • Rasid, dengan Saksi Nikah bernamaParman sebagai saksi dan Kai Litumbu sebagai saksi I:Halaman 1 dari 11 Penetapan No. .......
    adalah ImamHal. 3 dari 11 Penetapan No. 158 /Pdt.P/2017/PA.Mimj. masjid yang bernama Arif Musa; Bahwa yang bertindak sebagai saksi saat akad nikah adalah ParmKai Litumbu; Bahwa mahar perikahan Pemohon ! dan Pemohon I! berupaSeperangkat alat shalat, dibayar tunai; Bahwa sepengetahuan saksi status Pemohon sebelum menikah adalahJejaka dan Pemohon Il berstatus Perawan; Bahwa antara Pemohon dengan Pemohon !!
    Kai Litumbu bin Litumbu umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani,bertempat tinggal di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, KabupatenMamuju Utara, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; Bahwa saksi mengenal Pemohon dan Pemohon II karena saksi adalahTetangga; Bahwa saksi hadir pada saat pernikahan Pemohon dan Pemohon II.
    Bahwa yang bertindak sebagai saksi saat akad nikah adalah Parmak 3 Kai Litumbu;ee ee Bahwa mahar pernikahan Pemohon dan Pemohon Il beruss: seeSeperangkat alat shalat, dibayar tunai; Bahwa sepengetahuan saksi status Pemohon sebelum menikah adalahJejaka dan Pemohon I! berstatus Perawan; Bahwa antara Pemohon dengan Pemohon Il tidak ada hubungan nasabataupun sesusuan serta tidak ada larangan untuk melangsungkanpernikahan menurut Syariat Islam; Bahwa Pemohon I dan Pemohon !
    adalah Parman dan Kai Litumbu , dan maharnyaberupa Seperangkat alat shalat, dibayar tunai; Bahwa benar antara Pemohon dan Pemohon II tidak terdapat halanganmenikah baik hubungan darah/nasab, semenda, maupun sesusuan, danjuga tidak ada orang yang keberatan atas pelaksanaan pernikahan tersebut; Bahwa benar pernikahan Pemohon ! dan Pemohon Il tersebut sampaisekarang hidup rukun dan tidak pernah bercerai serta telah dikaruniai 3 (tiga)orang anak masingmasing bernama: 1.
Register : 08-11-2017 — Putus : 05-12-2017 — Upload : 17-04-2019
Putusan PA MAMUJU Nomor 156/Pdt.P/2017/PA. Mmj
Tanggal 5 Desember 2017 — Pemohon melawan Termohon
167
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Kai bin Litumbu) dengan Pemohon II (Rasadia binti rauf) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Maret 1998 di Kurondo, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Mamuju;

    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp.91000,00 (sembilan puluh satu ribu rupiah).

    PENETAPANNomor 156/Pdt.P/2017/PA.Mmj.woe BigP pallensDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Agama Mamuju yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Hakim Tunggal telahmenjatuhkan Penetapan dalam perkara Pengesahan Nikah yang diajukan oleh:Kai bin Litumbu, umur 45 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanPetani, bertempat tingga!
    Menyatakan sah menurut hukum pernikahan Pemohon (Kai bin Litumbu)dengan Pemohon I! (Rasadia binti rauf) yang dilaksanakan di Kurondo,Hal. 2 dari 11 Penetapan No, 156 /Pdt.P/2017/PA.Mmj. 3.
    14 dan Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa dengan terbuktinya perkawinan tersebut, makaberdasarkan ketentuan Pasal 64 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo.Pasal 7 ayat (3) huruf (e) telah terpenuhi, karenanya permohonan pemohontelah dapat dikabulkan dengan menyatakan sah menurut hukum pernikahanantara Pemohon (Kai bin Litumbu) dan Pemohon II (Rasadia binti rauf) yangdilaksanakan pada tanggal 02 Maret 1998 di Kurondo, Kecamatan Tikke Raya,Kabupaten Mamuju;Menimbang, bahwa oleh karena sidang
    Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Kai bin Litumbu) denganPemohon I! (Rasadia binti rauf) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Maret1998 di Kurondo, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Mamuju;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon I! sejumlahRp.91000,00 (sembilan puluh satu ribu rupiah).Demikian penetapan ini ditetapkan pada hari Selasa, tanggal 05Desember 2017 Masehi. bertepatan dengan tanggal 16 Rabiulawal 1439 Hijriah,oleh kami Dra. St.