Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-12-2009 — Upload : 20-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2183 K/PID/2009
Tanggal 8 Desember 2009 — JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BITUNG ; HENDRA LIUSITO alias GO GOAN
1612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BITUNG ; HENDRA LIUSITO alias GO GOAN
    Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id dan bukanmerupakan salinan otentik putusan pengadilan.PUTUSANNo. 2183 K/PID/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : HENDRA LIUSITO alias GO GOAN;tempat lahir : Tondano;umur/tanggal lahir : 50 tahun/26 Mei 1956;jenis kelamin : Lakilaki.kebangsaan : Indonesia.tempat tinggal : Kelurahan Madidir Weru Lingkungan
    Il,Kecamatan Bitung Tengah, Kota Bitung;agama : Budha;pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa berada di luar tahanan:yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Bitung karena didakwa:Bahwa ia Terdakwa HENDRA LIUSITO alias Ko Goan pada hari Jumattanggal 26 Januari 2007 sekitar jam 14.00 WITA atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Januari tahun 2007, bertempat di KelurahanPakadoodan, Lingkungan II, Kecamatan Bitung Tengah, Kota Bitung atausetidaktidaknya di Suatu tempat lain yang masih termasuk
    sengaja dandengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidakdapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atausebagiannya kepunyaan saksi korban AU YONG KENG JON perbuatan manadilakukan Terdakwa dengan caracara antara lain sebagai berikut:Bahwa antara Terdakwa dan saksi korban mempunyai sebidang tanah danbangunan rumah yang saling berdekatan yang terletak di KelurahanPakadoodan, Lingkungan II, Kecamatan Bitung Tengah, Kota Bitung,selanjutnya Terdakwa HENDRA LIUSITO
    tersebut dinding rumahdan lantai rumah bagian belakang milik saksi korban menjadi retak danrusak dan tidak dapat dipakai lagi sehingga saksi korban mengalamikerugian akibat perbuatan Terdakwa tersebut;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 406 ayat (1) KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Hal.2 dari 8 hal.Put.No. 2183 K/PID/2008Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriBitung tanggal 5 Mei 2008 sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa HENDRA LIUSITO alias KO
    Juni 2008 yang amar lengkapnya sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa Hendra Liusito alias Ko Guan tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dilakukan dalamdakwaan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP;Membebaskan Terdakwa Hendra Liusito alias Ko Goan oleh karena itu daridakwaan tersebut;Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya;Membebankan biaya perkara kepada Negara;Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi No. 19/Akta Pid./